Merahputih.com - Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra menyatakan menghormati pengambialihan Taman Mini Indonesia Inda (TMII) oleh negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) 19/2021.
"Tentunya kami akan bersikap kooperatif," ujar Tria di Jakarta, Minggu (11/4).
Baca Juga:
Pemerintah Kuasai TMII, Plt Sekjen PSI: Buat Nambah Kas Negara
Menurut dia, Yayasan Harapan Kita selalu siap untuk melakukan penugasan dari negara. Hal ini sebagai wujud melanjutkan visi-misi yang telah diamanatkan oleh Tien Soeharto atau Siti Hartinah Soeharto yakni istri Presiden Soeharto, sebagai penggagas pembangunan TMII.
"Sekaligus merupakan pengabdian kepada negara dengan harapan upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII ini tidak akan mengganggu berbagai upaya untuk memperkokoh ketahanan bangsa kita," jelas Tria.
Menurutnya, menjadi suatu kehormatan bagi Yayasan Harapan Kita yang telah menerima penugasan dari negara untuk mengelola TMII selama 44 tahun terakhir berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.
Pihaknya telah berkesempatan melayani kunjungan masyarakat serta pejabat negara baik dari dalam dan luar negeri untuk melihat kebudayaan dan seni Indonesia di TMII.
"Tentunya ini (dalam mengelola TMII 44 tahun) penuh dinamika perjuangan dan pengalaman yang sangat berharga," katanya.

Ia pun menyatakan, apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan TMII atas kontribusinya selama ini. Terutama pada para pemimpin badan pengelola TMII terdahulu maupun yang masih bertugas pada saat ini.
"Serta kepada segenap personel pengelolaan TMII atas loyalitas, dedikasi, ketekunan, responsif, dan inisiatifnya yang telah disumbangkan kepada TMII," jelas Tria.
Ia jug mengatakan, Presiden ke-2 Soeharto dan istrinya Raden Ayu Siti Hartinah atau Tien Soeharto tidak ada niatan untuk mengelola TMII secara mandiri. Hal tersebut terlihat dari sejak dibangun hingga peresmian, YHK langsung menyerahkan pada negara.
"Presiden Soeharto dan Ibu negara tidak memiliki niat swakelola TMII secara mandiri," kata Tria.
Dia menjelaskan, pembangunan TMII yang dilaksanakan oleh YHK lantaran alternatif DPR pada saat itu.
Baca Juga:
PDIP Apresiasi Jokowi Sukses Rebut TMII dari Keluarga Soeharto
Dalam alternatif tersebut dipilih yaitu melakukan sendiri pembangunan proyek TMII dalam rangka pengisian master plan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.
"Pertimbangan YHK alternatif ke-4 adalah bertumpu pada skala prioritas, agar tidak menganggu prioritas pembangunan tersebut, dan hasil dari publik hearing DPR pada masa itu," bebernya.
Kemudian pada 2010, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melakukan proses balik nama hak pakai dari atas nama Yayasan Harapan Kita menjadi atas nama pemerintah. "Tanah TMII seluas 150 hektare, sebagai kontribusi kepada negara, YHK telah melakukan tugas mengelola TMII," bebernya. (Knu)