Yasonna Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan, Pemakainya 'Dihilangkan'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Februari 2022
Yasonna Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan, Pemakainya 'Dihilangkan'
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara, pemakai narkoba harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi.

"Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya," kata Yasonna H. Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2).

Baca Juga:

Polisi Tangkap Artis Pria Terkait Narkoba

Atas dasar itu, Yasonna berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini agar dia jera. Saya harap Komisi III DPR yang bisa melakukannya," ujar Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu mengatakan bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021.

Baca Juga:

Parents, Jangan Tunda Edukasi Anak Mengenai Bahaya Narkoba

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kemenkumham juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021, termasuk rencana kerja pada tahun 2022.

Salah satunya, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Baca Juga:

Dipenjara Karena Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi

Tidak hanya itu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan, serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. (Knu)

#Yasonna Laoly #Menteri Yasonna #Bandar Narkoba #Narkoba #Kasus Narkoba #Sindikat Narkoba
Bagikan
Bagikan