Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu COVID-19

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 Mei 2020
Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu COVID-19
Menkumham Yasonna Laoly saat melantik Andap Budhi Revianto sebagai Irjen Kemenkumham (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu.

Politikus PDIP itu menambahkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Ini Alasan Anggaran Rp405 Triliun untuk Tanggulangi COVID-19 Perlu Diawasi

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5).

"Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran COVID-19 dapat ditindak sesuai Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati," sambung dia.

Baca Juga:

Hati-Hati, Koruptor Dana Penanggulangan COVID-19 Terancam Hukuman Mati!

Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara perppu. Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait COVID-19 tidak termasuk kerugian negara.

Selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," kata Yasonna.

bansos covid klaten
Bantuan hand sanitizer dengan foto gambar Bupati Klaten Sri Mulyani (MP/Istimewa)

Yasonna menjelaskan bahwa klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana," katanya.

Baca Juga:

Megawati Tagih Anak Buahnya yang Jadi Pejabat Negara Lapor Dana COVID-19

Lebih jauh, Yasonna juga menyebut Perppu No. 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa. Menurut dia, perppu menjadi payung hukum bagi penyaluran dana COVID-19 yang mencapai ratusan triliun rupiah.

"Pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden. Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi COVID-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat," tutur Menkumham.

"Karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi. Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tutup pria asal Nias itu. (Pon)

Baca Juga:

KPK Diminta Turun Tangan Awasi Penggunaan Anggaran Virus Corona

#COVID-19 #Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan