Yasonna Sebut Revisi Aturan Remisi untuk Pelaku Korupsi hingga Narkoba Sesuai Putusan MA

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Februari 2022
Yasonna Sebut Revisi Aturan Remisi untuk Pelaku Korupsi hingga Narkoba Sesuai Putusan MA
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

MerahPutih.com - Revisi aturan terkait pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, disebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sidang rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Kemenkumham melakukan revisi aturan tersebut untuk menindaklanjuti putusan MA atas judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Baca Juga:

25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

“Soal judicial review, kami sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, revisi aturan remisi ini dilakukan dalam rangka penyelarasan dan sinkronisasi dengan aturan-aturan yang ada khususnya putusan MA.

“Kita melihat, mensinkronisasi dengan ketentuan-ketentuan yang ada supaya PP (aturan revisi) ini juga selaras dengan ketentuan yang ada," imbuhnya.

Dalam revisi ini, kata Yasonna, hak-hak warga binaan untuk mendapatkan remisi tetap dijamin sesuai dengan aturan aturan yang berlaku.

"Yang pasti setiap warga binaan, di mulai dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengatakan setiap warga binaan mempunyai, berhak atas remisi dan lain-lain, kemudian judicial review ke MA,” ujarnya.

Baca Juga:

24 Warga Binaan Klas 1 Surakarta Dapat Remisi, Tidak Ada yang Langsung Bebas

Yasonna melanjutkan, proses revisi aturan remisi ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Kemenkumham, kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, juga mendengarkan masukan-masukan dari beberapa ahli dalam proses revisi tersebut.

“Kemudian kami merevisi persis dan juga mendengar beberapa masukan dari beberapa ahli supaya apa yang kami putuskan tidak menimbulkan persoalan baru, yang mengakibatkan tanggapan masyarakat simpang siur yang akan merugikan kita bersama,” tutup Yasonna. (Pon)

Baca Juga:

Narapidana Pemeluk Katolik dan Kristen Dapat Remisi Maksimal 2 Bulan

#Yasonna Laoly #Kemenkumham #Remisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan