MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) berlangsung secara terbuka.
Meski demikian, Yasonna mengakui proses pembahasan berlangsung cukup cepat hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu.
Baca Juga:
"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat. Dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) melalui online streaming," kata Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, dalam proses pembahasan RUU Ciptaker, seluruh masukan dari setiap fraksi dibahas secara terbuka.
Baca Juga:
Untuk itu, Yasonna berharap setiap pihak menyampaikan UU Ciptaker secara benar dan proporsional untuk mencegah simpang siur yang merugikan masyarakat.
"Mohon kiranya penyimpangsiuran ini dapat dikoreksi. Sampaikan secara benar dan proporsional. Kasihan rakyat kita kalau ini seolah sesuatu yang eksklusif," tutup Yasonna. (Pon)
Baca Juga:
15 Klaim Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja di UU Cipta Kerja