Yang Akan Dilakukan Polisi Setelah Semua Pihak 'Kerumunan Petamburan' Diklarifikasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 November 2020
Yang Akan Dilakukan Polisi Setelah Semua Pihak 'Kerumunan Petamburan' Diklarifikasi
Kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. (Foto: Antara).

Merahputih.com - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di Petamburan untuk menentukan tindak lanjut dari perkara ini. Gelar perkara dilakukan setelah semua pihak selesai dilakukan klarifikasi.

"Kalau sudah lengkap bisa kita gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (18/11).

Yusri menuturkan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait tentang kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq akan berlangsung selama dua hingga tiga hari, terhitung sejak Selasa (17/11).

Baca Juga:

Polisi di Seluruh Indonesia Siap Bubarkan Kerumunan Massa Sesuai Perintah Kapolri

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan selama sembilan jam saat diklarifikasi soal kerumunan di Petamburan.

Yusri juga menyebut penyidik melakukan klarifikasi terhadap camat Tanah Abang, kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, sekuriti hingga KUA Tanah Abang. Dia menyebut polisi akan melanjutkan penyidikan dengan mengklarifikasi panitia acara hingga saksi nikah.

Anies Baswedan di Polda Metro Jaya.
Gubernur Anies Baswedan di Polda Metro Jaya.

“Tidak menutup kemungkinan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut akan diklarifikasi juga,” ujarnya.

Yusri menuturkan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait tentang kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq akan berlangsung selama dua hingga tiga hari, terhitung sejak Selasa (17/11).

Baca Juga:

Doni Monardo Sebut Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Selain Anies, polisi juga turut meminta klarifikasi dari delapan orang lain, yakni Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas. (Knu)

#Anies Baswedan #COVID-19 #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan
Bagikan