MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung secara resmi mengajukan mengisi jabatan Wali Kota Bandung di sisa masa jabatan 2018-2023 secara definitif, yag selama ini diemban Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana setelah Wali Kota Oded M. Danial meninggal dunia.
Pengusulan Yana sebagai Wali Kota Bandung berbarengan dengan pemberhentiannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung menunggu kebijakan lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat dan juga pemerintah pusat terkait usulan Yana menjadi Wali Kota Bandung definitif.
Baca Juga:
PKS Sudah Kantongi Dua Nama Calon Wakil Wali Kota Bandung
"Ini mekanisme yang harus ditempuh dari (pemerintah) kota ke Gubernur. Nanti dari Gubernur diusulkan ke Kemendagri. Nanti dari Kemendagri meminta Gubernur untuk melantik. Baik dari Pemkot maupun DPRD Kota Bandung sudah menjalankan sesuai regulasi (terkait usulan menjadi Wali Kota)," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/3).
Ia menegaskan, belum bisa memastikan jadwal dirinya bakal dilantik menjadi Wali Kota Bandung definitif. Pihaknya akan mengikuti regulasi yang berlaku terkait pergantian jabatan tersebut.

Selain itu, ia juga belum dapat memastikan sosok pendamping dirinya untuk mengisi jabatan Wakil Wali Kota Bandung hingga akhir periode jabatannya. Belakangan, kader dari PKS diisukan bakal mengisi jabatan itu sesuai koalisi sebelumnya.
Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PKS Sandi Muharam mengaku, masih berkoordinasi dengan Partai Gerindra selaku pengusung Yana untuk bisa mengajukan kadernya mengisi jabatan Wakil Wali Kota Bandung.
"Pengangkatan wakil wali kota itu batasnya 23 Maret, secara partai, kita ikuti proses yang ada," ungkapnya. (Imanha/ Jawa Barat)
Baca Juga:
Oded M.Danial Meninggal, Yana Ambil Alih Tugas Wali Kota Bandung