Yahya Waloni Kembali Mendekam di Penjara Bareskrim
MerahPutih.com- Yahya Waloni, tersangka dari kasus dugaan penodaan agama telah pulang ke Rutan Bareskrim Polri. Yahya dijemput penyidik dari RS Polri pada Jumat (3/9) malam.
"Sudah kembali ke Bareskrim," ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/9).
Baca Juga:
Sembuh Setelah Dirawat, Yahya Waloni Langsung Dijemput Polisi
Yayok menjelaskan, Yahya Waloni sudah dalam kondisi yang baik dan dapat menjalani rawat jalan di Rutan Bareskrim Polri. Lantaran, harus terus mengonsumsi obat untuk penyakit pembengkakan jantung.
"Yang bersangkutan harus tetap minum obat," terangnya.
Yahya Waloni mengunggah konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu. Atas konten tersebut, pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.
Pihak penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dan berhasil menangkap pada Kamis (26/8) di kediamannya yang di perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yahya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Pelaku Lain di Balik Ceramah Yahya Waloni Kini Diburu Polisi