WP KPK Minta Tak Ada Lagi Penarikan Pegawai Secara Mendadak

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 31 Januari 2020
 WP KPK Minta Tak Ada Lagi Penarikan Pegawai Secara Mendadak
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Jaksa Sugeng dan Jaksa Yadyn Palebangan mengakhiri masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1) hari ini. Sugeng dan Yadyn harus kembali ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo meminta ke depan tidak ada lagi pegawai lembaga antirasuah yang ditarik secara mendadak.

Baca Juga:

Surat Terbuka Pegawai Dukung Pansel, Ketua WP KPK Fokus Kawal Proses Capim

"Kami meminta jangan ada lagi penarikan pegawai yang tiba-tiba," kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima merahputih.com, Jumat (31/1).

Menurut Yudi, pegawai dari instansi manapun yang bekerja di KPK harus memiliki independensi untuk menyelesaikan tugasnya. Sehingga, kata Yudi, mereka bisa merampungkan pekerjaannya.

WP KPK sesalkan penarikan mendadak pegawai dari lembaga antirasuah tersebut
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta (Foto: Antaranews)

"Kecuali yang bersangkutan ditarik atas permintaan pegawai itu sendiri. Hal ini penting untuk menjaga indepedensi KPK dan ritme kerja," ujarnya.

Yudi mengingatkan, jangan sampai ketika sedang menangani suatu perkara justru mereka yang sudah bekerja dengan baik tiba-tiba ditarik ke institusi asal.

Sugeng dan Yadyn, kata Yudi, merupakan inspirasi bagi para pegawai KPK untuk konsisten dalam menjalankan tugas apapun risikonya termasuk yang berujung dengan penarikan ke instansi asal.

"Meski masa tugasnya belum selesai dan bukan atas permintaan sendiri. Bagi kami, mereka akan kembali ke instansinya dengan kepala tegak dan terhormat," kata dia.

Yudi pun berharap Sugeng dan Yadyn tetap konsisten menjaga integritas, semangat dan berani menegakkan kebenaran di institusi asalnya.

Sebelumnya, Jaksa Yadyn mengaku tak diberi tahu ihwal alasan dirinya dimutasi ke Kejagung. Padahal, dia harus menyelesaikan sejumlah perkara di KPK yang masih proses persidangan.

"Alasannya hanya pemberhentian dengan hormat," kata Yadyn ditemui usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Yadyn mengungkapkan, dirinya baru menerima surat keputusan (SK) mutasi penarikannya ke Kejagung pada Selasa (28/1) kemarin. Dia pun merasa kaget, padahal masa tugasnya di KPK belum selesai.

"Saya kaget juga tanggal 28 Januari minta untuk langsung ke Kejagung. suratnya tanggal 28, terus tanggal 3 Februari sudah harus disana (Kejagung)," ucap Yadyn.

Kendati demikian, Yadyn tak berputus asa, dia mengharapkan ke depan bisa bertugas lagi di KPK. Menurutnya, ini merupakan bentuk perjuangan atas kinerjanya.

"Saya buat memorandum, saya katakan disini memorandum perjuangan saya. Saya bilang akan balik lagi ke KPK suatu saat. Kan sebelum pulang kita ada exit interview," harapnya.

Sebagai informasi, terdapat dua jaksa yang ditarik ke Kejagung, keduanya yakni Yadyn dan Sugeng. Yadyn merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

WP KPK: Buzzer Ingin Bunuh Karakter Novel dengan Narasi Kasus Teror Rekayasa

Sementara Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.(Pon)

Baca Juga:

WP KPK: Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati Di Era Jokowi!

#Wadah Pegawai KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #Penyidik KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan