WP KPK Minta Jaksa Agung Tunda Penarikan Jaksa Yadyn dan Sugeng
MerahPutih.com - Wadah Pegawi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan adanya penarikan dua haksa lembaga antirasuah itu ke Kejaksaan Agung.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, penarikan Jaksa Yadyn Palebangan dan Sugeng seharusnya dipertimbangkan kembali mengingat kualitas keduanya yang dinilai mumpuni.
Baca Juga
Firli Cs Dianggap Sewenang-Wenang Karena Mutasi Penyidik dan Jaksa KPK Sepihak
"Kami berharap Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dapat menunda penarikan kedua rekan kami, Bang Yadyn dan Pak Sugeng, yang kinerjanya dinilai bagus selama ini di KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (29/1).
Yudi melanjutkan, penundaan itu diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK. Yudi melanjutkan, penundaan itu diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK.
Baca Juga
Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung karena Pernah Usut Pelanggaran Etik Firli
"Sekali lagi kami berharap kebijaksanaan dari Bapak Jaksa Agung untuk mengkaji kembali penarikan tersebut. Atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai," tutur Yudi.
Apalagi, kata dia, Yadin memiliki peran penting di mata karyawan KPK. "Apalagi Yadyn saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018-2020, sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan," tutup Yudi. (Knu)
Baca Juga
Jaksa KPK yang Tangani Kasus Akil Mochtar Juga Ditarik ke Kejagung