WP KPK Minta Dewas Turun Tangan Sikapi Penarikan Jaksa Secara Mendadak

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 31 Januari 2020
WP KPK Minta Dewas Turun Tangan Sikapi Penarikan Jaksa Secara Mendadak
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo meminta Dewan Pengawas merespons penarikan pegawai KPK yang dilakukan secara mendadak. Diketahui jaksa Sugeng dan jaksa Yadyn ditarik kembali ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung.

"Saya pikir ketika Dewas melihat ada sesuatu yang tidak beres dari penarikan ini, seharusnya Dewas bertindak dengan kewenangan yang diberikan UU 19/2019 agar jangan sampai ini berikutnya akan menjadi preseden yang buruk," kata Yudi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Baca Juga:

KPK Panggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Bowo Sidik

Yadyn dan Sugeng mengakhiri masa tugasnya di KPK pada Jumat (31/1) hari ini. Yudi berharap ke depan tidak ada lagi pegawai KPK yang ditarik secara mendadak ke instansi asalnya.

"Nanti pegawai KPK yang lain akan menjadi sinyal bahwa ketika pegawai KPK ada menangani kasus besar, siap-siap saja saudara ditarik," ujar Yudi.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yadyn Palebangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (31/1) (Desca Lidya Natalia)
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yadyn Palebangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (31/1) (Desca Lidya Natalia)

Menurut Yudi, jika hal ini terus terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi kinerja lembaga antirasuah. Terlebih, pegawai KPK yang ditarik ke instansi asalnya mempunyai integritas tinggi.

"Kasus yang serius, yang ketiga melibatkan orang-orang yang profilnya sangat tinggi, itu bisa sewaktu-waktu ditarik kembali dan ketika ditarik, yang terjadi adalah, pertama kasusnya akan menjadi tunggakan. Kedua, regenerasinya tidak ada," kata Yudi.

Baca Juga:

WP KPK Minta Tak Ada Lagi Penarikan Pegawai Secara Mendadak

Sementara itu, Yadyn mengaku mulai Senin (3/1) mendatang telah bertugas di Kejaksaan Agung. Dia dan Sugeng telah menerima surat keputusan (SK) penarikan tersebut.

Kendati demikian, terdapat belasan kasus yang masih ditangani Yadyn. Namun, Yadyn tidak diperkenankan untuk terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan perkara yang tengah ditanganinya itu.

"Saya menangani kurang lebih 13 perkara, TPK, TPPU, gratifikasi, dan koorporasi. Salah satunya yang paling complicated itu koorporasi ya. Ini yang penting untuk ada kaderisasi tapi sampai saat ini belum ada kaderisasinya," tandasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pengamat Nilai Wibawa Negara Bisa Runtuh Jika Jokowi Diamkan Upaya Pelemahan KPK

#KPK #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan