WOW, Modifikasi Kendaraan Didenda Rp24 Juta

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Selasa, 08 Desember 2015
WOW, Modifikasi Kendaraan Didenda Rp24 Juta
Mobil Sport Modifikasi (foto: Instagram)

MerahPutih Berita Oto - Kabar buruk bagi para pecinta modifikasi kendaraan bermotor yang didominasi oleh para anak muda. Pasalnya, jika memodifikasi kendaraan dengan mengubah bentuk dapat terkena denda tilang dengan nominal yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp24 Juta.

Aturan tentang hal itu terdapat dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Terkait hal tersebut, AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, jika pihaknya merasa perlu untuk mensosialisasikan aturan untuk memodifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan, seperti yang dikutip dari facebook Divisi Humas Polri.

Namun bukan berarti para pengguna kendaraan bermotor tak bisa memodifikasi kendaraannya. Karena AKBP Budiyanto menambahkan, jika perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tapi harus dilakukannya uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Hal ini disampaikan berdasarkan dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi hingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat

Ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Nah, melihat peraturan tersebut, apakah anda masih berminat untuk memodifikasi kendaraan??? 

BACA JUGA: 

  1. Yamaha My Garage, Sensasi Modifikasi Motor Secara Digital
  2. Ilmuwan Inggris akan Memodifikasi Embrio Manusia
  3. Jerry Hermawan: Jeep Bikin Pria Lebih Macho Apalagi Modifikasinya Bagus
  4. Sentuhan Modifikasi Bikin Tesla Model S Lebih Menawan

 

#Motor #Modifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Bagikan