WNI di Hong Kong Sudah Nyoblos, Ribuan Kertas Suara Sudah Dikirim Balik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Januari 2024
WNI di Hong Kong Sudah Nyoblos, Ribuan Kertas Suara Sudah Dikirim Balik

WNI di Jepang, Aisar, menunjukkan amplop yang berisi surat suara yang sudah dicoblos dan dikirimkan kembali ke PPLN Tokyo, Minggu (21/1). (ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar luar negeri sudah dimulai pekan ini. Ribuan warga yang terdaftar untuk memilih capres-cawapres dan pileg, sudah mengirimkan kertas suara ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). PPLN mengirimkan surat suara kepada para pemilih di luar negeri pada 2-11 Januari 2024.

PPLN Hong Kong dan Makau hingga Selasa (23/1) telah menerima lebih dari 54 ribu surat suara yang telah tercoblos. Total surat suara yang sudah dikirimkan adalah sebanyak 162.301 surat suara dari 164.691 pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga:

Paham Situasi Pemilu 2024, Prabowo Kutip Quote John F Kennedy

Ketua PPLN Hong Kong dan Makau Agustinus Guntoro mengakui, jika kesalahan alamat memang menjadi persoalan tidak terhindarkan.

"Hingga saat ini terdata ada 3.000-an surat suara yang 'return to sender', yaitu kembali ke PPLN Hong Kong dan Makau di KJRI Hong Kong karena alamat tidak akurat, itu juga belum dihitung semua dan masih ada beberapa karung belum terhitung," katanya dikutip Antara.

Ia mengatakan, surat-surat suara yang kembali tapi belum dicoblos itu akan ditangani sesuai dengan aturan KPU. Berdasarkan aturan KPU para pemilih yang seharusnya memilih lewat pos tapi tidak mendapat surat suara karena persoalan alamat bisa difasilitasi untuk memilih di TPS atau dikirim ulang.

Ia mengatakan, sesuai aturan surat suara jika tidak bisa dikirim ke pemilih awal, surat itu nantinya dapat dialokasikan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada hari pencoblosan yaitu 13 Febuari 2024.

"Kami menunggu pengembalian surat suara yang tercoblos sehari sebelum perhitungan surat suara," ungkap Agustinus.

Agustinus menyebut, perhitungan surat suara melalui pos dilakukan sehari setelah perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk TPS di Hong Kong, pencoblosan dilakukan pada 13 Februari, sedangkan perhitungan suara dilakukan serentak dengan Indonesia yaitu pada 14 Februari.

Sementara yang perhitungan suara melalui pos menurut KPU bisa dihitung antara 15-22 Februari. Di mana, akan dihitung pada 16 Februari.

"Jdi surat suara lewat ditunggu sampai 15 Februari," ungkap Agustinus.

Untuk pencoblosan di TPS, hanya dipusatkan di KJRI Hong Kong dengan 4 TPS untuk 2.691 suara yang masuk dalam DPT. Tetapi, tidak menutup kemungkinan tambahan pemilih.

Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing per November 2023, DPT di Tiongkok mencapai 168.084 orang. Rinciannya DPT untuk Beijing adalah 795 pemilih, di Guangzhou sebanyak 1.709 pemilih, di Shanghai sebanyak 889 orang pemilih dan di Hong Kong serta Makau sebanyak 164.961 orang.

Pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan dengan mekanisme "early voting" melalui tiga cara yakni pemberian suara lewat pos (postal voting), melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan mencoblos langsung di TPS luar negeri dengan total PPLN, KSK, dan Pos sebanyak 3.059 di 128 negara.

Baca Juga:

KSAD Klaim Belum Terima Pengaduan Aparat TNI Tidak Netral di Pemilu

#KPU #Pilpres 2024 #Pileg #Debat Capres-cawapres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Bagikan