MerahPutih.com - Pemerintah telah membuat kebijakan untuk memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air.
Namun, hanya dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Kemenkumham telah mengeluarkan permenkumham No.34/2021. Melalui permenkumham ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Ribuan Ibu Hamil di DIY Terpapar COVID-19, 67 Orang Meninggal Dunia
"Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Rabu (22/9).
Wiku mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, kebijakan ini dibuat dengan hati-hati.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi.
"Ini sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Wiku juga memastikan bahwa protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional tetap diberlakukan secara ketat.
Baca Juga:
Pasien Sembuh COVID-19 Capai 4 Juta
Pelaku perjalanan internasional wajib untuk menjalankan protokol kesehatan berupa screening dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Lalu tes ulang PCR sebanyak dua kali saat tiba yaitu entry dan exit test, serta melakukan karantina selama delapan hari,” jelas dia.
Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk bagi WNA ke Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
Berusia 211 Tahun Saat Pandemi, Berbagai CSR Bantu Tangani COVID-19 di Bandung