WN Tiongkok Masuk Indonesia, Imigrasi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 08 Mei 2021
WN Tiongkok Masuk Indonesia, Imigrasi Pastikan Sudah Sesuai Prosedur
Seorang karyawan berjalan di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

MerahPutih.com - Seluruh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta disebut sudah memenuhi aturan keimigrasian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Jhoni Ginting mengatakan, mereka juga memenuhi aturan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

Aturan yang dimaksud Jhoni, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:

Imigrasi Benarkan Warga Tiongkok Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta

Penanganan tiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/5).

Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.

Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian tiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Jhoni menegaskan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi COVID-19.

Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata," kata Jhoni.

Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Hingga saat ini, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.

Sekadar informasi, beredar video puluhan warga negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kedatangan warga negara Tiongkok itu mendapat sorotan karena berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman.

Baca Juga:

Dapat Tambahan Jutaan Vaksin dari Tiongkok, Pemerintah Gas Lagi Vaksinasi

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemkumham Arya Pradhana Anggakara membenarkan terdapat 85 warga negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa (4/5).

Angga mengatakan, puluhan warga Tiongkok itu mendarat di Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight).

"Benar, pada Selasa, 4 Mei 2021, pukul 14.55 WIB telah mendarat 85 WN Tiongkok dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Angga saat dikonfirmasi, Kamis (6/5). (Knu)

Baca Juga:

INTI Fasilitasi KADIN Jateng Sasar Pasar Ekspor ke Tiongkok

#COVID-19 #Bandara Soekarno-Hatta #Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan
Bagikan