WN Rusia Pemilik Sabu 106 Gram Dituntut 14 Tahun

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 19 Juli 2017
WN Rusia Pemilik Sabu 106 Gram Dituntut 14 Tahun
Ilustrasi (Foto Ist)

MerahPutih.com - Alexey Prusov (28) dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Warga Negara Rusia itu menjadi terdakwa kasus kepemilikan 106 gram sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I melebihi lima gram," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/7).

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa dalam persidangan karena tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, barang bukti narkoba tersebut diketahui petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar saat menemukan paket kiriman pos pada 5 Januari 2017, Pukul 14.45 Wita.

Petugas melakukan penelusuran di Kantor Pos Besar Renon Denpasar karena mencurigai amplop berwarna putih atas nama Mache Kaisar yang ditujukan kealamat kantor pos Sunset Road, Denpasar, Bali.

Saat petugas memeriksa isi amplop itu, menemukan satu bungkus klip berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan dan penimbangan bahwa benar barang haram itu jenis sabu-sabu seberat 104,19 gram netto.

Kemudian, pada 6 Januari 2017, petugas langsung menyerahkan barang bukti kepada kepolisian Polda Bali dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pemantauan di area Parkir Kantor Pos Sunset Road, Kuta tersebut, terdakwa langsung ditangkap.

Kepada petugas, terdakwa membenarkan barang haram itu miliknya dan petugas langsung membawa Alexey ke kantor polisi. (*)

Sumber: ANTARA

#Sabu-sabu #Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan