Wiranto: Yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Akan Diproses

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 29 Agustus 2019
Wiranto: Yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Akan Diproses
Menko Polhukam, Wiranto. (Antaranews)

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan tidak perlu lagi ada tuntutan referendum bagi Papua.

"Tuntutan referendum. Saya kira sudah tidak pada tempatnya. Tuntutan referendum itu saya kira tidak lagi harus disampaikan, karena apa? NKRI ini sudah final," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).

Baca Juga:

Wiranto Sebut Kerusuhan di Papua Ganggu Stabilitas Nasional

Wiranto mengingatkan, New York Agreement yang pernah dilaksanakan di tahun '1960an itu sudah mengisyaratkan bahwa Irian Barat waktu itu, sekarang Papua dan Papua Barat.

Sejumlah elemen mahasiswa Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam aksi depan Istana Merdeka (Foto: antaranews)
Sejumlah elemen mahasiswa Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam aksi depan Istana Merdeka (Foto: antaranews)

"Sudah sah menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga NKRI sudah final, NKRI harga mati, termasuk Papua dan Papua Barat," lanjutnya

Ia menegaskan, larangan pengibaran bendera bintang kejora. Pengibaran bendera itu dinilai melanggar Undang-Undang.

"Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto.

Untuk itu, masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Sandi Duga Kerusuhan di Papua Disebabkan Kondisi Ekonomi yang Buruk

"Jadi kalau ada yang kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di istana, di depan istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang aja lah," ujar dia.

"Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin," imbuh Wiranto.

Wiranto juga berbicara soal peristiwa penyerangan terhadap TNI-Polri terjadi di Deiyai, Papua, Rabu (28/8). Penyerangan terjadi saat TNI-Polri sedang mengawal aksi demonstrasi damai di depan kantor bupati setempat.

Namun tiba-tiba ada massa melakukan keonaran. "Di Deiyai kemarin korban dari TNI ada 3 orang, satu meninggal dunia, 2 luka. Sekarang masih kritis yang satu kena luka parang dan panah. Sedangkan dari aparat kepolisian ada 4 yang luka-luka. Masyarakat satu yang meninggal karena kena panah dan senjata-senjata dari masyarakat sendiri," kata Wiranto. (Knu)

Baca Juga:

Polri Dalami 5 Akun Medsos yang Diduga Picu Kerusuhan di Papua

#Papua #Referendum #Wiranto
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan