Wiranto: Ormas yang Dibubarkan Silakan Tempuh Jalur Hukum

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 13 Juli 2017
Wiranto: Ormas yang Dibubarkan Silakan Tempuh Jalur Hukum
Menko Polhukam Wiranto (kiri) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). (ANTARA/Rosa Panggabean)

Pemerintah mempersilakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang nantinya dicabut izinnya dan dibubarkan melalui aturan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas, menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan eksistensinya. Dengan dipersilakannya ormas menempuh jalur hukum membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi-JK tidak diktator.

"Kalau ada ormas dianggap bertentangan Pancasila, boleh melakukan pembelaan, masuk pengadilan boleh, masuk MK juga boleh, silakan tidak dilarang, yang penting kan adil," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9, bertajuk "Perppu Ormas Untuk Menjamin Demokrasi dan Keutuhan NKRI", di Jakarta, Kamis (13/7).

Wiranto membantah tudingan pemerintah otoriter sebab ormas yang dibubarkan dipersilakan menempuh jalur hukum.

"Kalau diktator itu, hei kamu dibubarkan, sudah final, tidak boleh hidup kamu. Kalau ini kan boleh ke pengadilan silakan," ujar Wiranto.

Pemerintah, kata Wiranto, menerbitkan Perppu Ormas karena memandang saat ini sudah ada ideologi-ideologi yang berupaya menggantikan ideologi negara.

"Katanya kondisi belum mendesak, masih aman bisa ke sana-kemari, tapi perlu diingat ada ideologi yang mau menggantikan ideologi negara, dan ideologi itu dipidatokan dan disosialisasilan di publik. Kalau kita khilaf dan alpha bisa jadi nanti kita sudah terlambat," tutur Wiranto.

Wiranto menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM akan meneliti ormas yang ada saat ini. Jika terbukti bertentangan Pancasila maka akan dicabut izinnya dan otomatis dibubarkan.

Disebutkan, saat ini dari total 334.039 ormas di Indonesia, terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga berpotensi mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik di tengah lapisan masyarakat.

Wiranto mengatakan Pemerintah menilai UU 17/2013 tentang Ormas tidak lagi memadai untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari segi substantif sesuai norma, larangan, sanksi serta prosedur hukum yang ada. Oleh karena itu dipandang perlu menerbitkan Perppu Ormas.

"UU Ormas tidak mewadahi asas hukum "contrario actus", di mana lembaga yang mengeluarkan izin ormas seharusnya berkewenangan mencabut atau membatalkannya," pungkas Wiranto.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit terbatas pada Atheisme, Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan Pancasila. (*)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Sumber: ANTARA

#Ormas Radikal #Perppu Ormas #Wiranto #Menko Polhukam
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan