Headline

Wiranto Ancam Penjarakan Eks HTI Jika Tetap Sebar Ajaran Khilafah

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 20 Juli 2019
Wiranto Ancam Penjarakan Eks HTI Jika Tetap Sebar Ajaran Khilafah
Menko Polhukam, Wiranto. (Antaranews)

MerahPutih.com - Menkopolhukam Wiranto memberikan ancaman kepada eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) jika tetap masih menyebarkan ajaran Khilafah di Indonesia.

Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut HTI dibubarkan karena paham, ideologinya, visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

Baca Juga: Simbiosis Mutualisme Yusril Ihza Mahendra dan Hizbut Tahrir Indonesia, Siapa yang Diuntungkan?

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers kepada para jurnalis di Gedung KPU, Jakarta Pusat (MP/Ponco Sulaksono)
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers kepada para jurnalis di Gedung KPU, Jakarta Pusat (MP/Ponco Sulaksono)

"Kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI, ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum," kata Wiranto di kantornya, Jumat (19/7).

Meski begitu, dia mengatakan aktivis HTI masih diperbolehkan beraktivitas untuk kegiatan keagamaan maupun sosial.

"Tetapi kalau aktivitasnya eks HTI melanjutkan aktivitas melalui aktivitas yang normatif, silaturahim. Kemudian bakti sosial, mengadakan serangan-serangan yang mengarah kepada masalah akhlak dan moral, lalu tidak membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, itu silakan saja, nggak ada masalah sebagai warga negara," tuturnya.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, HTI Sah Jadi Organisasi Terlarang

Wiranto menegaskan anggota HTI tidak boleh menyebarkan paham khilafah atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Wiranto menegaskan larangan ini juga berlaku bagi ormas lainnya.

"Saya kira itu semua paham. Jadi itu supaya jelas," tegas mantan Panglima ABRI ini.

Pengurus beraktivitas di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Pengurus beraktivitas di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga: Hizbut Tahrir, Lahir dari Perjuangan untuk Palestina

"Jadi harap maklum bahwa jangan sampai ada pengertian organisasinya dilarang tetapi individualnya masih menyenarkan paham-paham khilafah dan pancasila. Nggak bisa. Karena tidak hanya HTI. Organisasi lainnya ormas lainnya pun kalau menyebarkan ajaran anti pancasila dan anti NKRI juga ada undang-undang yang akan memasukkan dia di ranah hukum. Saya kira itu semua faham. Jadi itu supaya jelas," tutup Wiranto. (Knu)

#Hizbut Tahrir #Wiranto
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan