Merahputih.com - Polda Metro Jaya akan segera memanggil ketua RT dan ketua RW di Jalan Dwiwarna, Mangga Besar, Jakarta Pusat terkait penggerebakan dua rumah yang jadi sarang judi.
"Kita akan panggil dan periksa RT dan RW nya. Kita akan minta keterangannya apakah mereka mengetahui ada kegiatan judi ini atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, rabu (13/3).
Dalam penggerebekan oleh Subdit Jatanras dengan dibantu Polres Metro Jakarta Pusat, sebanyak 87 orang berhasil diamankan. Praktik judi di dua tempat itu telah berjalan sekitar satu tahun.
Hingga kini, polisi masih memburu bandar besar yang berada dibalik praktik judi tersebut.
"Ya untuk orang yang main merupakan member jadi tidak sembarang orang bisa masuk," katanya.
Sementara itu, penyidik sudah menetapkan 85 orang yang ditangkap berjudi sebagai tersangka. Untuk tersangka utama berjumlah dua orang masing-masing berinisial ALS dan JT. Keduanya bertugas sebagai pengelola tempat judi,
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 3 dan Pasal 2 tentang TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Dalam sekali bermain judi, para pelaku bisa memasang taruhan sebanyak 30 juta hingga ratusan juta rupiah. (ayp)