MerahPutih.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa virus corona (COVID-19) bisa menyebar lewat udara atau melalui partikel aerosoll. Pernyataan tersebut mencengangkan seluruh dunia yang pada awalnya "mempercayai" virus menyebar hanya melalui droplet atau tetesan liur.
Jubir Percepatan Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, penyebaran virus corona tetap lebih berpotensi terjadi melalui droplet.
Baca Juga:
Ratusan Siswa Secapa AD Positif Corona Dikarantina, Masyarakat Diminta tidak Panik
"Kekhawatiran masyarakat terkait sebaran penyakit ini yang diterjemahkan bisa disebarkan melalui udara, dari beberapa kali kami mencoba berkomunikasi dengan WHO, sebenarnya kasus ini ini lebih cenderung disebarkan oleh mikro droplet, droplet yang sangat kecil," ujar Yurianto saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Jumat (10/7).

Ia menambahkan, secara tidak langsung partikel kecil yang keluar dari seorang pengidap COVID-19 dapat bertahan di dalam ruangan yang memiliki sirkulasi udara buruk.
"Jadi itu kemudian bisa bertahan lebih lama di suatu ruangan, mana kala ruangan tersebut sirkulasi udaranya tidak berjalan baik, partikel droplet melayang-layang di udara cukup lama. Sehingga memungkinkan siapa pun yang nantinya berada di ruangan tersebut dan tidak terlidungi masker dengan baik berpotensi tertular," jelas dia.
Baca Juga:
Dia mengingatkan bahwa memakai masker dengan baik sangat penting untuk dibiasakan. Lalu, upayakan di semua ruang kerja kita dijamin sirkulasi udaranya berlangsung dengan baik.
"Sehingga setiap saat udara kita bisa digantikan dengan udara baru yang lebih segar. Paksakan udara bergerak, apakah menggunakan kipas angin atau penghisap udara. Agar semuanya selalu beegerak," tutur Yuri.
Jika memungkinkan, jendela dibuka pada pagi hari agar udara segar dari luar bisa masuk
"Ini adalah upaya kita agar udara yang terjebak di ruang kerja tak tertahan sampai berhari-hari tanpa ada surkulasi yang memadai," tambahnya. (Knu)
Baca Juga:
Secapa TNI AD Jadi Klaster Corona, MPR: Protokol Kesehatan Harus Diperketat