WFH ASN Diperpanjang Sampai 4 Juni

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 29 Mei 2020
WFH ASN Diperpanjang Sampai 4 Juni
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Net

MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 soal perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Dalam surat ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga

Masih Banyak Daerah Zona Merah, Ketua DPD Desak Pemerintah Kaji Ulang Pilkada Desember

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Foto: KemenPAN RB

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi daerah jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB. Syarat perlu terdiri atas perkembangan COVID-19, pengawasan terhadap virus atau kesehatan publik, kapasitas pelayanan kesehatan, persiapan dunia usaha, dan respons publik.

Untuk syarat perkembangan COVID-19 sendiri salah satunya berdasarkan indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0). Syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah.

Tolak ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1. Menurutnya berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) ada beberapa provinsi yang sudah siap berdasarkan tolak ukur tersebut.

"Di Jawa terlihat trend, di Jawa Tengah, di Bali, DKI Jakarta, dan Yogyakarta trendnya sudah menurun dan relatif menurun di bawah 1 di dalam tracking dalam tiga bulan terakhir. Untuk Sumatera seperti Aceh, Sumatera Barat, Babel, Kepri, dan Riau juga angkanya sudah di bawah 1 dan trendnya sudah menurun," tuturnya.

"Demikian pula di beberapa daerah di Sulawesi yaitu Sulbar, Sulawesi Tengah, kemudian Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat," tambahnya.

Selain itu, menurut data epidemiologi BNPB, ada 110 kabupaten/kota yang belum pernah terinfeksi COVID-19 atau sudah tidak ada kasus positif.

Untuk wilayah itu dilakukan upaya untuk mempertahankan wilayah yang berstatus zona hijau dan dapat memulihkan kembali kegiatan ekonomi namun tetap memperhatikan penerapan protokol normal baru.

Baca Juga

Ini Sejumlah Mal yang Bakal Jadi Lokasi Pengawasan Kedisiplinan Warga

Pemerintah, kata Airlangga, juga membuat rencana ujicoba, simulasi dalam minggu ini dan pembukaan pada minggu depan, serta melakukan sosialisasi, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas.

"Sesuai arahan Presiden RI, TNI dan POLRI akan mengawal dan berkoordinasi di tempat-tempat keramaian untuk menjaga kedisiplinan masyarakat agar tidak terjadi secondary wave. Data-data yang sifatnya dinamis tersebut juga akan terus dikoordinasikan sesuai dengan situasi dan keadaan di daerah masing-masing," tambahnya. (Knu)

#Tjahjo Kumolo #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan