MerahPutih.com - Polri mewaspadai beberapa daerah rawan konflik yang menjadi fokus perhatian dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, untuk mengantisipasi adanya konflik, Polri mengedepankan pendekatan preventif. Yaitu dengan mengajak tokoh berpengaruh serta masyarakat berdiskusi.
"Semua kita ajak untuk diskusi dan bagaimana pelaksanaan pilkada ini bisa berjalan dengan baik," tutur Argo kepada wartawan di Bawaslu, Kamis (3/12).
Baca Juga:
Ditangkap KPK, Bupati Banggai Laut Calon Petahana di Pilkada 2020
Argo menyampaikan, dalam meminimalisir terjadinya konflik, Polri juga dibantu oleh TNI serta beberapa stakeholders lainnya. TNI-Polri juga mensosialisasikan aturan terkait Pilkada 2020.
"Jadi, pesta ini kan milik kita bersama, bukan milik kelompok," imbuhnya.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri mengerahkan 92 ribu personel untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Para personel itu mengamankan mulai dari pendistribusian surat suara hingga hari pencoblosan.
Listyo menuturkan, setiap TPS di daerah akan dijaga polisi. Hal itu dilakukan agar distribusi surat suara bisa berjalan lancar dan pilkada tetap berlangsung aman.
"Sehingga proses pemilihan yang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan," tuturnya.

Listyo menuturkan, penyelenggaraan pilkada kali ini berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam situasi pandemi corona seperti saat ini, Listyo menegaskan, protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan.
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini menekankan, Polri sudah bersiap menghadapi kemungkinan segala konflik yang terjadi di pilkada kali ini.
Polri, kata Listyo, sudah menyiapkan antisipasi terkait kemungkinan adanya konflik.
"Juga tentunya ada potensi konflik yang kami juga perlu untuk antisipasi ke depan," sebut Listyo.
Baca Juga:
Malam Ini Debat Kedua Pilkada Solo, Polisi Larang Pendukung Datang
Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan ada 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam pemilu. Rincian ini merupakan data per 30 November 2020 berdasarkan laporan.
Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi mengatakan, sejak bergulirnya tahapan Pilkada 2020, sebanyak 112 kasus di antaranya sampai tahap penyidikan.
Paling tinggi dikenakan pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon.
Lima provinsi tertinggi yang sudah penyidikan yakni Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, dan Bengkulu. (Knu)
Baca Juga:
Jelang Pilkada, Ombudsman Temukan 72 Persen KPUD Belum Salurkan APD