MerahPutih.com - Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan temuan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron, Kamis (25/11). Varian ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan (Afsel) dan kini telah menyebar di sejumlah negara, seperti Arab Saudi, Australia, dan Amerika Serikat (AS).
Merebaknya varian Omicron turut mendapat perhatian dari Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 sekaligus Dokter Spesialis Patologi Klinik Rumah Sakit (RS) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dr. Tonang Dwi Ardyanto.
Baca Juga
Ia menyebut meski pemerintah belum mengkonfirmasi kasus varian Omicron di Indonesia, bukan berarti masyarakat bisa tenang dan abai dengan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Munculnya varian Omicron, masyarakat harus berhati-hati dan disiplin menerapkan prokes supaya kasus merebaknya varian Delta pada Juli-Agustus lalu tidak terulang di libur Nataru," kata Tonang, Kamis (2/12)
Dikatakannya, berapa negara sudah melaporkannya, termasuk Australia. Sementara itu, yang belum melaporkan bukan berarti pasti bebas virus varian ini.
"Mungkin karena belum berhasil mendeteksinya negara lain belum menemukan kasus baru ini," kata dia.

Ia meminta agar masyarakat tidak terlalu memikirkan tingkat keganasan varian Omicron. Terpenting bagi dr. Tonang adalah mewaspadai tingkat penyebaran varian Omicron.
Ia mengharapkan agar Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RS lebih siap bila sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron. Pihaknya tidak ingin pasien COVID-19 terlantar seperti Juli-Agustus lalu.
"Kami menyarankan pusat agar penanganan COVID-19 difokuskan pada tingkat penyebarannya," ucap dia.
Dengan demikian, lanjut dia, penyebaran COVID-19 tetap terjaga, jumlah kasus tidak melonjak, fasilitas kesehatan tetap sanggup menampung sampai secara alami gelombang COVID-19 menurun.
“Yang harus diperhatikan itu tingkat penyebarannya. Kalau kasusnya sangat tinggi, RS kewalahan, tempat tidur kurang, sampai harus antri di IGD, atau bahkan terpaksa bertahan di rumah saja," tukas dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga