Waskita Beton Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi
MerahPutih.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akan menghormati proses hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana perusahaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Manajemen WSBP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan Kejagung demi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan menjadi lebih baik," ucap Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/6).
Baca Juga
Korupsi Proyek Fiktif Waskita Beton Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada periode tahun 2016-2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kendati demikian, sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka.
Menurut Fandy, jajaran manajemen saat ini telah melakukan sejumlah perbaikan agar anak usaha PT Waskita Karya Tbk itu menjadi lebih baik ke depannya.
Salah satu program utamanya yakni perbaikan tata kelola perusahaan yang telah ditunjukkan dengan peningkatan skor implementasi Good Corporate Governance (GCG), perolehan sertifikasi ISO 37001 tentang anti penyuapan, implementasi Whistle Blowing System, implementasi IT pada pelaporan keuangan dan proses bisnis lainnya, hingga internalisasi budaya AKHLAK BUMN.
"Selain itu, fokus manajemen saat ini adalah menyelesaikan restrukturisasi keuangan di jalur PKPU dan mengembalikan kondisi keuangan WSBP menjadi lebih sehat," ujarnya.
Baca Juga
Berkas Perkara Lengkap, Eks Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo Segera Disidang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 triliun.
Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR. (*)
Baca Juga