Wartawan Ditangkap saat Liput Demo Omnibus Law Jadi Bentuk Ancaman Kebebasan Pers

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 Oktober 2020
Wartawan Ditangkap saat Liput Demo Omnibus Law Jadi Bentuk Ancaman Kebebasan Pers
Ilustrasi tolak kekerasan terhadap jurnalis. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Tri Wibowo Santoso menyesalkan sikap arogan yang dilakukan oleh oknum Polisi yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada hari Kamis (8/10) kemarin.

Di mana beberapa wartawan mendapatkan aksi intimidatif mulai dari perampasan perlengkapan kerja hingga pemukulan dan penahanan.

“Atas berbagai kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis saat meliput aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata pria yang karib disapa Bowo itu, Jumat (9/10).

Baca Juga

Jurnalis MerahPutih.com Ditangkap saat Liput Demo UU Ciptaker, DPR bakal Tegur Kapolri

Menurutnya, sikap oknum polisi tersebut sangat menciderai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja-kerja jurnalis.

“Hal ini merupakan ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang, dalam hal ini Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Dipaparkan Bowo, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

“Setiap orang di dalam pasal itu termasuk polisi atau aparat negara lainnya,” jelas Bowo.

Adian
Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu bertemu wartawan MerahPutih.com, Ponco Sulaksono di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10). Foto: Dodo/Ist

Melalui pernyataan sikapnya itu, Bowo menyatakan bahwa PWJ mendesak kepada Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

“Mendesak kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas hal ini. Memproses hukum pelaku kekerasan dari unsur Polri tidak hanya di tingkat kepolisian tetapi juga di pidana umum,” tuntutnya.

Bowo juga menilai bahwa kasus kekerasan wartawan oleh Polisi seperti menjadi rutinitas dan tak pernah ada penyelesaian yang tegas dan pasti. Maka dari itu, ia pun meminta kepada Kapolri agar mengeluarkan instruksi agar para jajaran Polri di seluruh tingkatan paham bagaimana menghormati profesi wartawan.

“Mendesak Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri yang khusus mengatur seputar instruksi kepada seluruh jajajran Polri agar menghormati profesi kerja jurnalis,” ujarnya.

Tidak hanya kepada Polri saja, Bowo pun meminta kepada semua pihak agar menghormati profesi wartawan ketika sedang melakukan tugasnya.
“Meminta kepada semua kalangan semua pihak baik institusi negara maupun kelompok masyarakat agar juga menghormati profesi jurnalis dalam melakukan peliputan,” tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa dalam penanganan aksi unjuk rasa berbagai elemen di Jakarta untuk menolak UU Cipta Kerja, beberapa oknum polisi melakukan aksi intimidatif terhadap para awak media yang sedang bertugas.

Baca Juga

Adian Napitupulu: Ponco Ini Kawan Lama Saya

Salah satunya adalah jurnalis MerahPutih.com atas nama Ponco Sulaksono yang bertugas meliput aksi Demonstrasi Penolakan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat hingga Kamis (8/10) malam pukul 23.30 WIB masih belum diketahui keberadaannya.

Terakhir Ponco Sulaksono mengirim berita melaporkan situasi demo di kawasan Gambir ke redaksi 15.14 WIB. (Knu)

#Kekerasan Jurnalis #Poros Wartawan Jakarta #UU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan
Bagikan