MerahPutih.com - Waroeng spesial sambal (SS) dikabarkan memotong gaji sebesar Rp 300.000 bagi karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Hal tersebut ramai di media sosial soal aturan yang diberlakukan oleh Waroeng (SS) terkait Bantuan Subsidi Upah 2022 (BSU 2022).
Baca Juga:
BSU untuk Pemilik Rekening Non-Himbara Disalurkan Lewat Pos Pekan Depan
Dalam surat yang ditandatangani Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono tersebut disebutkan bahwa karyawan WSS yang menerima BSU 2022 akan dipotong gaji.
Surat mengenai pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal yang menerima BSU 2022 tersebut beredar di media sosial Twitter. Sudah banyak akun yang mengunggah surat tersebut.
Mengutip surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 dengan hal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.
Manajemen mengambil kebijakan dengan memotong gaji karyawan sebesar Rp 300.000 bagi penerima BSU. Surat tersebut ditujukan kepada semua personel WSS Indonesia.
Baca Juga:
Berikut isi surat tersebut :
"Assalamualaim Wr Wb, Salam sejahtera bagi kita semua
Saya Direktur WSS Indonesia dengan pertimbangan mendalam dan seksama antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.
2. Bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).
3. Bahwa kondisi bisnis WSS Indonesia di mana selama masa pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat.
Maka saya memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember.
2. Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini, maka silakan menandatangani surat pengunduran diri (terlampir).
Demikian keputusan saya ini untuk dilaksanakan dan dipahami demi kelangsungan perjuangan Bersama keluarga besar WSS Indonesia.
Adapun surat itu terlihat telah ditandatangani oleh Direktur WSS Indonesia, Yoyok Herry Wahyono pada 21 Oktober 2022." (*)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Penerima BSU Diminta Perbarui Data di Media Sosial