MerahPutih.com - Polri memastikan perubahan warna latar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih mulai diterapkan pada bulan Januari 2022.
Sementara, tulisan pada pelat nomor juga berubah, dari putih menjadi hitam. Perubahan itu berlaku untuk kendaraan pribadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:
Pelat Kendaraan Mulai Diganti Tahun Ini, Ada Cipnya Lo
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," ucapnya dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1).
Ia menjelaskan, perubahan warna pelat kendaraan tersebut agar penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dapat berjalan lebih efektif.
"Bertujuan untuk dukung pelaksanaan efektivitas ETLE. Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera. Lebih efektif penerapan ETLE tersebut," ujar Ramadhan.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.
Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yaitu sebagai berikut :
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan badan internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan"
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Baca Juga:
Sanksi Tilang Dimulai Awal 2022, Pemprov DKI Harus Perbanyak Titik Uji Emisi Gratis
Sedangkan penggunaan cip khusus atau radio freguency identification (RFID) akan efektif diterapkan pada 2023.
Tujuan cip tersebut sebagai identitas pelat nopol yang akan termonitor.
Dari cip tersebut, nanti akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor.
"Data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau aspek penegakan hukum, dapat terdata pelanggaran hukumnya,” ujar Ramadhan.
Sementara penggunaan pelat nomor tersebut akan diprioritaskan untuk perpanjangan pelat nomor 5 tahun dan pelat nomor kendaraan baru.
“Ini wacananya tahun 2023 (cip khusus), dan perubahan warna pelat nomor tahun 2022,” ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
19 Hari Penerapan Ganjil Genap di Jakarta, 5.131 Kendaraan Ditilang