Warga Selandia Baru Divonis 2,5 Tahun di Bali
Seorang warga negara Selandia Baru Myra Lynne Williams (28) divonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (13/4). Myra terbukti menyalahgunakan sabu-sabu seberat 0,43 gram.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Made Purnami.
Vonis terhadap Myra lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Hakim sependapat dengan pasal yang dituntutkan jaksa yang menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Demikian Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sumber: ANTARA