Warga Pendatang yang Tak Miliki Keterampilan Khusus Diminta Tak Kembali ke Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 Mei 2020
 Warga Pendatang yang Tak Miliki Keterampilan Khusus Diminta Tak Kembali ke Jakarta
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui kasus positif Covid-19 di Ibu Kota paling tinggi.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta,” kata Argo kepada wartawan, Minggu (24/5).

Baca Juga:

PDIP Berharap Idulfitri Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Hadapi COVID-19

Argo menjelaskan Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, dan dalam hal ini telah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono minta warga yang tak punya ketrampilan tidak kembali ke Jakarta (Foto: antaranews)

Artinya selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan.

Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.

“Artinya, kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.

Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono menyebut sudah 74.000 kendaraan diputar balik selama 30 hari Operasi Ketupat 2020.

"Sampai hari ke-30, kendaraan yang diputarbalikan dalam Operasi Ketupat 2020 baik Jakarta ke Jawa Timur, Sumatera lebih kurang 74.000 sudah kita putarbalikan," kata dia.

Dari data tersebut, sebanyak 605 kendaraan yang diputar balik adalah kendaraan milik travel gelap. Mereka coba menyelundupkan warga untuk pergi mudik padahal mudik dilarang tahun ini guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Baca Juga:

Rapid Test Massal di Pasar Tradisional Solo, 2 Pedagang Pasar Burung Reaktif

Sopir dari travel gelap itu pun tak luput ditindak polisi dengan cara diberikan surat tilang.

Selain itu, kendaraan mereka pun ditahan karena aksi nekat coba mengelabuhi polisi di pos penyekatan tersebut.

"Kemudian kendaraan travel gelap dan kendaraan yang disewakan sudah kita tahan ada 605 (kendaraan) yang kita kandangkan," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Update COVID-19 Minggu (24/5): Jumlah Pasien Positif Bertambah 526 Orang

#Kadiv Humas Polri #Pembatasan Sosial Berskala Besar #COVID-19 #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan