Warga Marunda Masih Tercemar Debu Batubara, Meski Perusahaan Telah Disanksi

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 20 Maret 2022
Warga Marunda Masih Tercemar Debu Batubara, Meski Perusahaan Telah Disanksi
Tangkapan layar Komisioner KPAI, Bidang Pendidikan, Retno Listyarti (Antaranews)

MerahPutih.com - Warga Rusun Marunda, Cilincing Jakarta utara masih terkena debu batubara PT Karya Citra Nusantara (KCN). Padahal perusahaan tersebut telah dijatuhkan sanksi administratif oleh Pemprov DKI.

Dalam sanksi PT KCN sebagai perusahaan pengelola pelabuhan itu wajib memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tak lagi mencemari lingkungan. Sanksi tersebut diberikan per tanggal 14 Maret 2022.

Baca Juga:

Miguel Oliveira Juara GP Mandalika

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, pihaknya masih mendapatkan laporan dari warga Marunda yang mengeluhkan masih adanya debu batu bara yang menempel pada barang-barang di rumah warga.

Oleh karena itu, Retno meminta Pemprov DKI turun langsung ke Marunda mengecek kesehatan masyarakat yang sudah terganggu akibat dampak pencemaran udara ini.

"Dinas Kesehatan DKI Jakarta diharapkan hadir di rusun Marunda, memeriksa kesehatan warga secara berkala. Sebab, pemerintah belum hadir hingga saat ini," ujar Retno, Minggu (30/3).

Ia juga mendesak jajaran Gubernur Anies Baswedan untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan penjatuhan sanksi kepada PT KCN dengan melibatkan pihak independen, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

"KPAI mendorong adanya pengawasan dari pemerintah dan melibatkan pihak independen seperti WALHI Jakarta dan JATAM, terkait pelaksanaan dari sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN," papar Retno.

Baca Juga:

Dewa United FC Berkunjung ke Markas Juara Piala Winners 1981

Sebagai informasi, warga Marunda mulai merasakan gangguan pencemaran udara ini sejak tahun 2018 lalu. Pelakunya adalah PT KCN yang merupakan pengelola pelabuhan yang memiliki kegiatan bongkar muat komoditas curah padat dan basah, termasuk batu bara.

Sampai akhirnya, Pemprov DKI bereaksi beberapa hari lalu. Dinas Lingkungan Hidup DKI menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN. PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Sanksi administrasi tersebut di antaranya PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

Kemudian, PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender, PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender. PT KCN harus meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender.

PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender. PT KCN harus menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.

PT KCN pun wajib menghentikan kegiatan pengurugan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

Kemudian, PT KCN wajib menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (Asp)

Baca Juga:

Delegasi G20 Dukung Agenda Prioritas Kemendikbudristek

#KPAI #Marunda #Pencemaran #Batu Bara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan