MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang sampai dengan Pondok Jaya.
Keputusan Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding tersebut dikeluhkan warga Mampang. Anies dianggap tega melayangkan banding untuk melawan warganya sendiri.
“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," kata tim advokasi solidaritas untuk korban banjir Francine Widjojo mewakili di Jakarta, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Anies Ajukan Banding atas Kekalahan Putusan Banjir Mampang
Menurut Francine, Gubernur Anies tak berempati pada warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta, sehingga ingin menempuh lagi jalur hukum atas kekalahannya.
Ia berpendapat, gugatan PTUN Jakarta tersebut dilakukan oleh warga karena Anies tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.
"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang. Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," ucapnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Klaim Sudah Tangani Banjir Mampang Sebelum Anies di Hukum PTUN
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas kekalahannya dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penanganan banjir di Kali Mampang.
Informasi soal pengajuan banding Anies tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) kemarin.
"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta yang dikutip, Rabu (9/3). (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Klaim Pengerukan Kali Mampang Masih Dalam Pengerjaan