Warga KTP Non-DKI Bisa Ikut Mudik Gratis Selama Kuota Masih Ada

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 April 2022
Warga KTP Non-DKI Bisa Ikut Mudik Gratis Selama Kuota Masih Ada
Petugas melintasi armada bus yang melayani arus mudik di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (8/5/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta menyelenggarakan program mudik gratis pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan tujuan ke 17 kota dan kabupaten di 5 provinsi. Kabar baiknya, warga non-KTP DKI diperbolehkan mendaftar mudik gratis tersebut.

"Kalau ada (pendaftar) di luar KTP DKI, tetap kami terima selama kuota masih," Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Yayat Sudrajat di Jakarta, Senin (18/4).

Baca Juga

Cara Daftar, Syarat, hingga Kota Tujuan Mudik Gratis Pemprov DKI

Yayat mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mengkotak-kotakan warga untuk ikut program mudik gratis ini. Namun, untuk saat ini yang diutamakan adalah warga ber-KTP DKI Jakarta.

"Kami enggak mengkhususkan, kami mengutamakan, beda loh. Kalau kami khususkan berarti warga KTP DKI saja, ini kan mengutamakan untuk KTP DKI," ujarnya

Yayat memastikan, sampai saat ini pendaftaran mudik gratis masih terus dibuka. Dari 11.000 kuota mudik gratis yang disiapkan Pemprov DKI, sampai saat ini baru 6.500 kursi yang terisi. Artinya, masih tersisa kuota 4.500 orang.

"Sampai siang tadi jam 11.00 WIB, baru terisi 6.000-an. Jadi masih banyak (kuota tersisa), belum penuh kuotanya," paparnya.

Baca Juga

Pemerintah Diminta Bereskan Segala Persiapan Mudik H-10 Lebaran

Nantinya, total ada 292 bus yang disiapkan Pemprov DKI untuk mengangkut para pemudik menuju 17 kota tersebut. Ratusan bus ini akan diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulo Gebang pada 27 April 2022 mendatang.

Berikut syarat dan cara daftarnya:

1. Mudik gratis ini diutamakan bagi:

- Warga yang memiliki KTP domisili Jakarta

- Warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster)

- Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK

- Warga yang perjalan pergi dan kembali ke DKI Jakarta

2. Pendaftaran maksimal 4 orang per KK dan 1 sepeda motor

3. Pendaftaran online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp 0812-3188-5758.

4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk bisa dihubungi

5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-ticket keberangkatan.

Lokasi verifikasi tiket sebagai berikut:

- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara. (Asp)

Baca Juga

Menhub Sarankan Masyarakat Mudik Lebih Awal demi Hindari Kemacetan

#Mudik #Mudik Lebaran #Mudik Gratis
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan