Warga Korsel Minta Perlindungan Hukum Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Pixabay/QuinceCreative

MerahPutih.com - Warga negara Korea Selatan (Korsel), Lee Su Keun, meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Propam dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri

Lee yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga

PPP Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum Bagi Bupati Bogor Ade Yasin

“Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum,” kata kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5).

Tobbyas menyatakan penetapan kliennya, Lee Su Keun sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi.

Jelas kriminalisasi, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi. Sebab itu kami juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke PN Jakarta Selatan,” kata Tobbyas.

Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2022 oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Metro Jaya nomor B/5908/RES1.24/2022/Ditreskrimum.

Lee ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Firmanto Laksana tentang dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat Firmanto melaporkan Lee pada 10 Mei 2021 ke Polda Metro Jaya. Lee diduga telah mencemarkan nama baik melalui akun instagram thgreenbelle.drivingrange

Menurut Tobbyas, dugaan kriminalisasi itu muncul karena kliennya memiliki hubungan keperdataan terkait surat perjanjian sewa.

“Perusahaan klien kami dan pelapor (Firmanto Laksana) mempunyai hubungan hukum keperdataan terkait surat perjanjian sewa antara PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dengan KSO Senayan National Golf (SGO),” katanya.

Baca Juga

Sekjen PAN Polisikan Tim Kuasa Hukum Ade Armando

Kata Tobbyas, pada 30 Desember 2020, Konsorsium SGO yang merupakan persekutuan PT SKIG dan PT Ancora Investindo Internasional secara sepihak memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan PT SGI. Padahal perjanjian sewa antara PT SGI dengan KSO SGO baru berakhir pada 30 November 2027 berdasarkan surat perjanjian sewa tertanggal 11 April 2019.

“Terkait pemutusan perjanjian secara sepihak, seharusnya pihak KSO mengembalikan aset-aset milik klien kami yang telah berinvestasi sebesar Rp 25 miliar lebih di sana,” kata Tobbyas.

Namun, pasca diputus perjanjian secara sepihak oleh pihak KSO, muncul laporan tentang dugaan pencemaran nama baik yang membuat Lee ditetapkan sebagai tersangka. Tobbyas berpendapat, kasus yang menimpa kliennya itu akan berdampak buruk pada iklim investasi.

“Muncul tulisan di Instagram itu kami katakan misterius. Karena klien kami dan para saksi sudah diperiksa, yang keteranganya semua tidak tahu siapa pemilik akun instagram yang memunculkan tulisan tersebut,” jelas ya.

Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi tugas rekan-rekan kepolisian untuk mencari tahu. “Bukankah kepolisian punya perangkat cyber yang canggih,” ujar Tobbyas

Menurutnya, Lee Su Keun adalah salah satu investor asing yang belum pernah bermasalah dengan hukum selama berinvestasi di indonesia.

“Lagipula, sampai saat ini tidak ada barang bukti yang disita oleh penyidik,” kata Tobbyas.

Penyidik menurut Tobbyas dalam menetapkan status tersangka hanya merujuk kepada screen shoot postingan di instagram.

“Ini jelas tidak memenuhi unsur pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka,” tegasnya.

Selain itu, Tobbyas pun mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Lee karena yang bersangkutan tidak bisa menulis dengan bahasa Indonesia.

“Bahasa Indonesianya belum sempurna, sementara kata-kata di akun Instagram sangat terkonsep dengan bahasa indonesia yang baik. Bahkan yg bersangkutan tidak memiliki akun di platform Instagram,” pungkas Tobbyas. (Pon)

Baca Juga
Aung San Suu Kyi Kembali Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polres Klaten Sita 44.000 Petasan Siap Jual
Indonesia
Polres Klaten Sita 44.000 Petasan Siap Jual

Puluhan ribu barang berbahaya itu disita dari sejumlah wilayah pada operasi tanggal 24 dan 27 Maret 2023.

Tidak Ikuti Kinerja Gibran Urus Solo, Jokowi Beralasan Banyak Kerjaan
Indonesia
Tidak Ikuti Kinerja Gibran Urus Solo, Jokowi Beralasan Banyak Kerjaan

Presiden Jokowi resmi didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat blusukan

Deteksi Keresahan Warga Jabar Lewat Teknologi Digital
Indonesia
Deteksi Keresahan Warga Jabar Lewat Teknologi Digital

Kang Emil tidak ingin kondisi Jabar yang aman dan nyaman ini diganggu oleh pihak-pihak yang berniat buruk merusak kondusivitas.

Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas
Indonesia
Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok Jakarta Utara dan Tanjung Emas Semarang.

Bandung Kekurangan Ribuan Penerangan Jalan Umum
Indonesia
Bandung Kekurangan Ribuan Penerangan Jalan Umum

Tahun 2023 itu alokasi anggaran PJU dan PJL anggaran sekitar Rp 63 miliar.

Elemen Mahasiswa dan Buruh Geruduk Gedung DPR
Indonesia
Elemen Mahasiswa dan Buruh Geruduk Gedung DPR

Para peserta unjuk rasa akan menyuarakan beberapa hal dalam aksinya, salah satunya yakni mengenai kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

[HOAKS atau FAKTA]  Anaconda Raksasa Makan Perempuan Berusia 70 Tahun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] Anaconda Raksasa Makan Perempuan Berusia 70 Tahun

"Anaconda raksasa memakan wanita berusia 70 tahun,"

Truk Pertamina Seruduk Sejumlah Pemotor di Cibubur, Korban Berjatuhan
Indonesia
Truk Pertamina Seruduk Sejumlah Pemotor di Cibubur, Korban Berjatuhan

Insiden tersebut melibatkan sebuah truk Pertamina

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Sabang Aceh
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Sabang Aceh

Gempa berkekuatan magnitudo (M) 5,3 mengguncang barat laut Kota Sabang, Aceh pada Minggu (10/4), sekitar pukul 8.32 WIB.

Dewas KPK Kecewa Dirut Pertamina Nicke Widyawati tidak Kooperatif
Indonesia
Dewas KPK Kecewa Dirut Pertamina Nicke Widyawati tidak Kooperatif

Ketidakhadiran Dirut Pertamina Nicke Widyawati membuat proses klarifikasi dugaan pelanggaran etik Pimpnan KPK Lili Pantuli