Warga Jakarta Bayar PBB Rp 3,6 Triliun Lewat Bank DKI

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 September 2018
Warga Jakarta Bayar PBB Rp 3,6 Triliun Lewat Bank DKI
Ilustrasi PBB. Foto: net

MerahPutih.com - Bank DKI menyerap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) DKI Jakarta senilai Rp3,68 triliun sampai dengan 14 September 2018.

Sekretaris Bank DKI Zulfarshah mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan Bank DKI dalam meningkatkan pendapatan PBB DKI Jakarta. Di antaranya adalah memudahkan pembayaran PBB melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile dimana saja dan kapan saja.

Bank DKI
Bank DKI (Foto: Ist)

"Pada aplikasi JakOne Mobile, wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak yang akan dibayar,” ujarnya seperti dikutip dari siaran persnya, Jumat (28/9)

Bahkan, demi meningkatkan animo masyarakat, Bank DKI memberikan hadiah lima unit sepeda motor secara gratis tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan paling banyak melakukan transaksi JakOne Mobile.

“Dari data jumlah penerimaan PBB yang kami terima, menunjukkan bahwa terjadi lonjakan pembayaran PBB yang signifikan dimana pada 3 bulan terakhir (Juli-September), Bank DKI telah menerima pembayaran PBB mencapai Rp3,15 triliun melalui channel Bank DKI, termasuk JakOne Mobile, kerjasama e-commerce dan ATM,” jelasnya.

Hal ini, kata dia, merupakan respon positif wajib pajak terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan Bank DKI. Bank DKI, lanjutnya melakukan jemput bola ke titik-titik warga DKI Jakarta melalui mobile branch Bank DKI.

“Bank DKI juga memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB P-2 pada tanggal 14 September 2018 hingga pukul 22.00 WIB,” tuturnya.

Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto (kiri) menerima penghargaan Indonesia Banking Award dari pengamat perbankan, Zainal Abidin pada kategori The Best Bank in Digital Services yang diselenggarakan oleh majalah Tempo dan Indonesia Banking School di Jakarta, (26/09). Foto: Ist

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera.

Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta melalui JakOne Mobile. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI. (Asp)

#PBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan