Warga Jabar Tak Pakai Masker Siap-siap Didenda Rp100-150 Ribu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 Juli 2020
Warga Jabar Tak Pakai Masker Siap-siap Didenda Rp100-150 Ribu
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil melakukan konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7). (Foto: MP/Humas Jabar)

MerahPutih.com - Warga Jawa Barat yang beraktivitas di ruang publik diwajibkan memakai masker. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp100-150 ribu atau kerja sosial.

Aturan ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.

Baca Juga:

Ridwan Kamil Putuskan tidak Perpanjang PSBB Jabar

"Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," kata Emil dalam jumpa pers di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7).

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/7). Saat ini, kata Kang Emil, pihaknya sedang mematangkan peraturan gubernur (pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.

"Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker," ucapnya.

Hari pertama masuk sekolah seratusan siswa baru di SMA I Cianjur, Jawa Barat, mendapatkan izin untuk melakukan tatap muka dengan protokol kesehatan, bahkan mereka wajib mengunakan masker dan membawa cairan pembersih tangan, Senin (13/7). ANTARA/Ahmad Fikri
Hari pertama masuk sekolah seratusan siswa baru di SMA I Cianjur, Jawa Barat, mendapatkan izin untuk melakukan tatap muka dengan protokol kesehatan, bahkan mereka wajib mengunakan masker dan membawa cairan pembersih tangan, Senin (13/7). ANTARA/Ahmad Fikri

Kang Emil menyatakan, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

"Tidak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada. Tapi, karena laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita lihat sehari-hari, banyak orang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga. Setelah edukasi, dan teguran, denda ini akan diberlakukan," katanya.

Baca Juga:

Zona Hijau, Daerah di Jabar Bisa Mulai Simulasi Masuk Sekolah

Angka reproduksi (Rt) COVID-19 di Jabar pun mengalami peningkatan menjadi 1,73. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin (13/7/20) pukul 15:41 WIB, 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif, dan 186 meninggal dunia.

Sementara jumlah pasien sembuh COVID-19 yakni 1.877. Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 11.229, selesai pengawasan 10.236 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 993 orang. Untuk ODP sebanyak 56.074 orang, selesai pemantauan 54.331 orang, dan masih dalam pemantauan 1.743 orang.

Guna menghambat laju infeksi COVID-19, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengambil langkah tegas, salah satunya memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. (Mauritz/Cirebon)

Baca Juga:

Pemprov Jabar Tawarkan 209 Proyek Investasi Senilai Rp700 T

#Ridwan Kamil #Jawa Barat
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan