MerahPutih.com - Total sasaran vaksinasi COVID-19 di Jawa Barat mencapai 42.610.134 jiwa. Berdasarkan KPCPEN per Minggu (22/1) pukul 16:00 WIB, cakupan vaksinasi dosis satu di Jabar mencapai 86,32 persen, dosis dua sebesar 76,44 persen, dosis tiga mencapai 47,57 persen, dan dosis empat sebesar 4,53 persen.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyatakan, masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas sudah dapat melaksanakan vaksinasi COVID-19 penguat kedua atau dosis keempat di puskesmas maupun pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga:
Dinkes DKI Gelar Gebyar Vaksinasi COVID-19 Dosis Keempat, Catat Waktu dan Lokasinya
"Hal itu sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia, khususnya Jabar, dari COVID-19," kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat Nina Susana di Bandung, Senin.
Nina menuturkan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum.
"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua dimulai 24 Januari 2023. Vaksin yang digunakan, sesuai surat edaran, adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," katanya.
Nina menjelaskan, jenis vaksin booster kedua atau keempat akan menyesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima masyarakat pada booster pertama atau dosis ketiga.
Misalnya, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Astra Zeneca pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer atau Moderna.
Sedangkan masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Sinovac pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Zifivax, Indovacatau Navac.
Selain itu, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Pfizer pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer atau Moderna.
Kemudian, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Janssen (J&J) pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Janssen (J&J), Pfizer, atau Moderna.
Masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Sinopharm pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Sinopharm atau Zifivax.
Sementara masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Moderna pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Moderna atau Pfizer.
Terakhir, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Covovax pada vaksinasi booster pertama hanya dapat menerima vaksin Covovax.
"Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua atau dosis keempat tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama," kata Nina. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Dinkes DKI Edukasi Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6 Bulan