Warga Hidup Tercatat Meninggal, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bandung Layanan kependudukan digital. (Foto: Humas Kota Bandung)

MerahPutih.com - Salah satu warga Kota Bandung, Sulaeman tercatat meninggal dunia pada data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung. Padahal sampai detik ini ia masih hidup.

Kasus serupa juga terjadi pada Titing Elah Kurniawati. Ia baru mengetahui data dirinya sudah tidak aktif saat ada pembagian bantuan. Data dirinya dinyatakan tidak aktif dan sudah meninggal dunia.

Baca Juga:

Warga Diharuskan Daftarkan Identitas Kependudukan Secara Digital

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Dendi Hermansyah menjelaskan, untuk kasus Sulaeman, sampai sekarang pihaknya telah mengawal proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Awalnya pada tahun 2020 ada yang melaporkan untuk pembuatan akta kematian atas nama Sulaeman. Kita minta persyaratan, dan semua dokumennya memenuhi," jelas Dendi saat ditemui di Taman Dewi Sartika, Rabu 8 Februari 2023.

Mulai dari surat keterangan kematian, pengantar RT RW dan kelurahan, dokumen kependudukannya ada, dan pelapornya juga ada. Disdukcapil pun langsung memproses ajuan tersebut karena telah memenuhi persyaratan berkas.

"Tapi, tiba-tiba tahun 2022 ada yang datang ke Disdukcapil, mengabarkan jika datanya tidak aktif. Sebab jika seseorang sudah dibuatkan data kematian, maka otomatis datanya sudah tidak aktif," ujarnya.

Setelah diverifikasi termasuk melalui pengecekan retina mata, ternyata warga bernama Sulaeman masih hidup. Usut punya usut, saat diverifikasi ke pelapornya, ternyata ia memiliki motif tertentu.

"Jadi ini bukan karena kesalahan data dari kami, tapi ada kepentingan tertentu dari pihak pelapor. Karena ini merupakan kesengajaan, maka kasus ini dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Dendi mengaku, jika kerap terjadi kesalahan dari pemohon akta kematian. Setelah aktanyanya terbit, ternyata datanya salah.

"Ada yang istrinya meninggal, tapi data yang dibawa malah data suaminya atau pelapornya. Kalau seperti itu kita langsung proses batalkan. Untuk mengaktifkan kembali, harus ada pembatalan akta," jelasnya.

Kini, persidangan kasus Sulaeman telah berjalan 4 pekan. Biasanya proses sidang bisa sampai 8 pekan atau lebih. Sedangkan pada kasus Titin itu, Dendi mengaku belum tahu ada akta kematiannya atau tidak.

"Harus kita cek dulu di data base apakah data Bu Titin masih aktif atau tidak? Jika ternyata tidak ada, kita cek lagi di data kematian," paparnya.

Ia kekeliruan data biasa terjadi karena ajuan pelaporan. Dalam sehari ada sekitar 40-50 laporan meninggal. Ada juga yang meninggalnya sudah lama seperti 5 tahun, tapi baru membuat akta tersebut.

"Disdukcapil itu bergerak berdasarkan laporan karena kami tupoksi dasarnya adalah berkas. Di Kota Bandung orang yang membuat akta kematian itu relatif lebih tertib. Sebab mereka butuh untuk membuat dokumen lainnya, seperti ahli waris, pengambil uang di bank. Ini rata-rata yang meninggalnya masih baru," jelas Dendi. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Verifikasi Anggota serta Pengurus Partai Politik Pakai Data Kependudukan Terbaru

Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Eks Dirut Krakatau Steel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Eks Dirut Krakatau Steel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT Krakatau Steel 2007-2012 Fazwar Bujang (FB), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Brigjen hingga Komjen Terlihat di TKP Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Indonesia
Brigjen hingga Komjen Terlihat di TKP Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Uji balistik laboratorium forensik di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo

Muzani Ancam Kader Gerindra yang Tak Loyal Dukung Prabowo Jadi Capres 2024
Indonesia
Muzani Ancam Kader Gerindra yang Tak Loyal Dukung Prabowo Jadi Capres 2024

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri pengukuhan pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Lumajang pada Kamis (1/9). Pada kesempatan ini Muzani menegaskan bahwa calon presiden dari Partai Gerindra hanya satu yakni Prabowo Subianto.

Polri Tangkap Seorang Terduga Pimpinan KKB Papua
Indonesia
Polri Tangkap Seorang Terduga Pimpinan KKB Papua

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan aparat kepolisian telah mengamankan salah seorang terduga pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial KTH alias PH.

DPR Minta Panglima TNI Turun Tangan Atasi Konflik KSAD Vs Effendi Simbolon
Indonesia
DPR Minta Panglima TNI Turun Tangan Atasi Konflik KSAD Vs Effendi Simbolon

Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan untuk meredakan ketegangan.

Indonesia Kumpulkan Menteri Negara Pulau dan Kepulauan di Bali
Indonesia
Indonesia Kumpulkan Menteri Negara Pulau dan Kepulauan di Bali

Indonesia mengajak negara-negara anggota AIS Forum berkolaborasi dan gotong-royong memperkuat kerangka kerjasama kongkrit AIS Forum.

22 Menara Hunian Pekerja di IKN Segera Rampung
Indonesia
22 Menara Hunian Pekerja di IKN Segera Rampung

untuk hunian pekerja konstruksi yang akan diselesaikan dalam waktu dekat teralokasi anggaran sebesar Rp 200 miliar.

Pj Heru Ancam Cabut KJP Siswa Perokok, Anggota DPRD: Jangan Gertak Sambal Doang
Indonesia
Pj Heru Ancam Cabut KJP Siswa Perokok, Anggota DPRD: Jangan Gertak Sambal Doang

Pemerintah DKI Jakarta mengancam akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang melakukan tindakan kriminal baik tawuran maupun merokok.

Kabupaten Bogor Paling Banyak Dilanda Bencana Hidrometeorologi Basah
Indonesia
Kabupaten Bogor Paling Banyak Dilanda Bencana Hidrometeorologi Basah

Secara historis korban jiwa akibat bencana hidrometeorologi basah di Jabodetabek tercatat paling tinggi di tahun 2020, yakni sebanyak 65 jiwa.

UPT P2TP2A DKI Jakarta Digugat karena Dianggap Tidak Profesional dalam Proses Rekrutmen
Indonesia
UPT P2TP2A DKI Jakarta Digugat karena Dianggap Tidak Profesional dalam Proses Rekrutmen

Kuasa hukum Andi Windo, Rezfah Omar menjelaskan telah terjadi pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat pengadaan layanan barang dan jasa UPT P2TP2A DKI Jakarta.