Warga Gugat Batas Seseorang Ikut Pilpres Maksimal 2 Kali ke MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Agustus 2023
Warga Gugat Batas Seseorang Ikut Pilpres Maksimal 2 Kali ke MK

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kondisi perpolitikan tanah air tidak hanya diramaikan oleh peta persaingan pasangan capres-cawapres, melainkan juga dihangatkan oleh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga Gulfino Guevarrato mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review (JR) ke MK untuk membatasi seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden hanya dua kali seumur hidup.

Pasal yang digugat, yakni Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Uji materi dilayangkan Gulfino Guevaratto bersama kuasa hukum, Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga:

Jelang Pemilu 2024, Batas Bawah dan Atas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK

Donny mengatakan, gugatan itu sudah masuk ke (MK) pada hari ini Senin (21/8). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PUU-MK/VII/2023.

Dia menyebutkan, salah satu poin yang ada dalam berkas uji materiil itu yakni batasan seseorang untuk maju sebagai calon presiden maksimal dua kali.

"Agar pembatasan jabatan presiden dua periode ini kongruen dengan pencalonan, maka pencalonan juga harus dibatasi dua kali," ujar Donny kepada wartawan, Senin (21/8).

Menurut Donny, seseorang yang sudah dua kali kalah di pilpres, harus memiliki etika politik untuk tidak lagi mengikuti kontestasi pada edisi pemilu berikutnya. Menurutnya, mereka harus memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya agar bisa merasakan ketatnya persaingan politik nasional.

Dia lantas mencontohkan beberapa tokoh politik luar negeri yang sudah gagal dua kali pemilihan tetapi legowo dan tidak lagi mencalonkan diri.

"Tahun 2017 Hillary Clinton kalah lagi dengan Donald Trump untuk kemudian pemilihan presiden setelah itu, dia atas dasar etika politik dan sifat kenegaraan memutuskan tidak maju lagi, diserahkan pada kandidat lainnya yaitu Joe Biden," tutur Donny.

Baca Juga:

PKS Klaim akan Totalitas Menangkan Anies di Pemilu 2024

Lebih lanjut Donny menyampaikan, kliennya juga menggugat batas usia capres dan cawapres. Dalam petitum gugatannya itu, batas usia calon pemimpin nasional minimum 21 tahun dan maksimum 65 tahun.

"Maka, kami memohon kepada MK agar pembatasan usia menggunakan studi komparasi, atau yang menggunakan sinkronisasi hukum dengan undang-undang yang mengatur (batas usia) jabatan-jabatan lembaga tinggi negara," ujarnya.

Donny mengaku tidak mempermasalahkan apabila ada tudingan bahwa gugatan soal batas maksimal seseorang mengikuti pemilu untuk menjegal langkah Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Secara politik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia itu saja," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Melibatkan Capres-Cawapres Selama Pemilu 2024

#Pilpres #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan