Warga Gugat Batas Seseorang Ikut Pilpres Maksimal 2 Kali ke MK
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Kondisi perpolitikan tanah air tidak hanya diramaikan oleh peta persaingan pasangan capres-cawapres, melainkan juga dihangatkan oleh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang warga Gulfino Guevarrato mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review (JR) ke MK untuk membatasi seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden hanya dua kali seumur hidup.
Pasal yang digugat, yakni Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Uji materi dilayangkan Gulfino Guevaratto bersama kuasa hukum, Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga:
Jelang Pemilu 2024, Batas Bawah dan Atas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK
Donny mengatakan, gugatan itu sudah masuk ke (MK) pada hari ini Senin (21/8). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PUU-MK/VII/2023.
Dia menyebutkan, salah satu poin yang ada dalam berkas uji materiil itu yakni batasan seseorang untuk maju sebagai calon presiden maksimal dua kali.
"Agar pembatasan jabatan presiden dua periode ini kongruen dengan pencalonan, maka pencalonan juga harus dibatasi dua kali," ujar Donny kepada wartawan, Senin (21/8).
Menurut Donny, seseorang yang sudah dua kali kalah di pilpres, harus memiliki etika politik untuk tidak lagi mengikuti kontestasi pada edisi pemilu berikutnya. Menurutnya, mereka harus memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya agar bisa merasakan ketatnya persaingan politik nasional.
Dia lantas mencontohkan beberapa tokoh politik luar negeri yang sudah gagal dua kali pemilihan tetapi legowo dan tidak lagi mencalonkan diri.
"Tahun 2017 Hillary Clinton kalah lagi dengan Donald Trump untuk kemudian pemilihan presiden setelah itu, dia atas dasar etika politik dan sifat kenegaraan memutuskan tidak maju lagi, diserahkan pada kandidat lainnya yaitu Joe Biden," tutur Donny.
Baca Juga:
PKS Klaim akan Totalitas Menangkan Anies di Pemilu 2024
Lebih lanjut Donny menyampaikan, kliennya juga menggugat batas usia capres dan cawapres. Dalam petitum gugatannya itu, batas usia calon pemimpin nasional minimum 21 tahun dan maksimum 65 tahun.
"Maka, kami memohon kepada MK agar pembatasan usia menggunakan studi komparasi, atau yang menggunakan sinkronisasi hukum dengan undang-undang yang mengatur (batas usia) jabatan-jabatan lembaga tinggi negara," ujarnya.
Donny mengaku tidak mempermasalahkan apabila ada tudingan bahwa gugatan soal batas maksimal seseorang mengikuti pemilu untuk menjegal langkah Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Secara politik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia itu saja," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Melibatkan Capres-Cawapres Selama Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat