Warga Geram Aturan Naik Pesawat Berubah-ubah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 November 2021
Warga Geram Aturan Naik Pesawat Berubah-ubah
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). ANTARA FOTO/Fauzan

MerahPutih.com - Aturan pemerintah pusat yang secara kilat merubah syarat wajib tes COVID-19 bagi penumpang pesawat tujuan domestik Jawa-Bali dipertanyakan masyarakat. Pasalnya kebijakan cepat berubah ini membingungkan warga yang ingin pergi menggunakan pesawat.

Salah satu warga Depok bernama Tuter menyinggung keputusan pemerintahan Jokowi yang kembali mengubah aturan syarat bagi penumpang pesawat tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR tapi cukup tes Antigen.

Baca Juga

Wagub DKI Dukung Penghapusan Syarat Tes PCR Penumpang Pesawat



"Saya sebagai masyarakat merasa bingung ya kalau ngeliat peraturan berubah-ubah hanya dalam itungan hari," ucap Tuter kepada MerahPutih.com, Senin (1/11).

Saking geramnya dengan keambiguan pemerintah, Tuter mempertanyakan keseriusan pemangku kebijakan dalam penanganan kasus COVID-19. Sebab menurutnya, kebijakan pemerintah menanggulangi kasus corona di sektor transportasi diyakini hanya main-main.

"Ini sebenarnya pemerintah paham gak ya yang dilakukannya," paparnya.

Sejumlah penumpang turun dari pesawat tujuan Ternate - Jakarta setibanya, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (25/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Sejumlah penumpang turun dari pesawat tujuan Ternate - Jakarta setibanya, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (25/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Ia pun khawatir dengan keputusan pemerintah yang melonggarkan syarat bagi penumpang pesawat itu dapat berpotensi menimbulkan gelombang ketiga virus COVID-19. Lantaran orang dengan sangat mudah pergi hilir mudik hanya dengan tes antigen.

"Salah-salah malah buka pintu buat gelombang tiga," pungkasnya.

Sebelumnya, kebijakan syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik untuk Jawa-Bali di PPKM (Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

Tapi selang seminggu secara mengejutkan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memutuskan untuk menghapus syarat wajib tes PCR bagi penumpang yang ingin menggunakan pesawat domestik Jawa-Bali.

Lalu pemerintah mengubahnya, untuk penumpang pesawat sekarang ini hanya cukup menunjukan surat tes antigen dengan hasil negatif.

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi Pers PPKM secara virtual, Senin (1/11). (Asp)

Baca Juga

Penghapusan Tes PCR Diharapkan Mampu Bangkitkan Industri Penerbangan

#Test Covid 19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan