Warga DKI Diminta Adukan Cafe Yang Langgar Prokes

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Desember 2020
Warga DKI Diminta Adukan Cafe Yang Langgar Prokes
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: MP/ Asropih)

MerahPutih.com - Pemprov DKI mengaku tidak segan mencabut izin kafe atau rumah makan yang masih membandel melawan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 di tengah wabah corona.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menerangkan, aturan dan ketentuannya sudah ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) COVID-19. Dalam regulasi itu tertuang bagi pemilik kafe yang abai dalam prokes akan diberi sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Baca Juga:

Lagi, Anggota DPRD Jakarta Terpapar COVID-19

"Bagi yang melanggar diberi sanksi mulai dari teguran sampai dengan segel sementara sampai dengan terakhir pencabutan izin," ucap Riza di Jakarta, Minggu (20/12).

Tapi ungkap Riza, pemberian sanksi Perda COVID-19 ada tahapannya. Menurutnya, tak ujuk-ujuk pihaknya langsung memberikan sanksi pencabutan izin usaha.

"Jadi semuanya ada tahapan-tahapannya," terang Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini.

Bagi tempat usaha yang tak ingin disanksi, Riza meminta, pada mereka untuk menaati protokol kesehatan COVID-19. Saat ini prokes merupakan sejata awal untuk melawan virus corona sebelum ada vaksin corona.

Tes COVID-19. (Foto: Kanugrahan)
Tes COVID-19. (Foto: Kanugrahan)

"Dan kami minta semuanya kafe restoran bisa patuh dan taat," ungkapnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan ke pemerintah DKI bila ada kafe yang abai dalam prokes itu.

"Masyarakat mohon disampaikan kepada kami nanti kami akan beri sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

KAI Belum Wajibkan Rapid Test Antigen Bagi Penumpang

#COVID-19 #Protokol Kesehatan
Bagikan
Bagikan