Warga DIY Dilarang Salat Idul Adha di Lapangan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 30 Juli 2020
Warga DIY Dilarang Salat Idul Adha di Lapangan
Ilustrasi umat Islam menggelar Salat sesuai standar SOP new normal. Foto: MP/Teresa Ika

MerahPutih.com - Warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilarang untuk menggelar salat Idul Adha di lapangan. Namun, warga masih diperbolehkan salat di masjid.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan pihaknya melarang salat Idul Adha di lapangan untuk mencegah virus Corona.

Baca Juga

Jusuf Kalla Minta Masjid Disterilisasi Sebelum Salat Idul Adha

"Jadi prinsipnya protokol pelaksanaan Salat iduladha sama saat diterapkan pada Salat Idulfitri. Sampai saat ini kami belum mengeluarkan rekomendasi untuk Salat Iduladha di lapangan," kata Joko di Sleman, Kamis (30/07).

Selain itu ia menjelaskan sulit melakukan pengawasan pada keluar masuk dan mendata orang-orang yang hadir saat salat dilapangan.

"Kalau Salat Iduladha dilaksanakan di lapangan jemaah bisa datang dari mana saja, tidak ada kontrol dan pengawasan," bebernya.

Umat Islam bersiap melaksanakan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah di Nagan Raya, Kamis (30/7). Foto: ANTARA
Umat Islam bersiap melaksanakan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah di Nagan Raya, Kamis (30/7). Foto: ANTARA

Meski demikian, pihaknya tak mempersoalkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid-masjid dengan beberapa persyaratan. Pertama, diperbolehkan di masjid yang sudah mengantongi izin beribadah dan berada di wilayah aman COVID-19.

Takmir masjid wajib mengatur posisi salat umat serta menyiapkan peralatan kesehatan dan kebersihan. Seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, serta wajib memeriksa suhu tubuh umat yang beribadah.

Hingga kini, Satgas COVID-19 Sleman mencatat sebanyak 648 rumah ibadah (629 masjid dan 19 musola) di Sleman yang mengantongi surat rekomendasi aman COVID-19. Masjid-masjid tersebut dapat menyelenggarakan salat Iduladha yang tersebar di 17 kecamatan.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengimbau warga untuk tidak menggelar Salat Iduladha dilapangan. Namun, Masjid yang sudah mengantongi surat keterangan aman COVID-19 diperbolehkan menggelar salat. Ia juga mengimbau warga agar tidak melakukan takbiran keliling jalan.

Baca Juga

Menag Minta Khotbah Idul Adha Diperpendek

"Yang boleh salat di masjid juga warga yang tinggal di sekitar masjid saja. Takbiran sebaiknya di rumah atau di masjid saja," kata Haryadi.

Politikus PDIP ini juga meminta Camat dan Lurah mendata lokasi penjualan dan penyembelihan hewan kurban. (Teresa Ika/Yogyakarta)

#Salat Id
Bagikan
Bagikan