Warga Diingatkan Lapor SPT Tepat Waktu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Maret 2023
Warga Diingatkan Lapor SPT Tepat Waktu
Pelayanan pelaporan SPT Tahunan dengan sistem jemput bola. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Laporan SPT Tahunan warga akan ditutup pada 30 Maret 2023, Warga Kota Bandung diajak untuk melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak tepat waktu dan tepat nilai.

"Saya mengajak kepada wajib pajak Kota Bandung untuk melapor pajak tahunan, sehingga pajak tersebut bisa tepat waktu dan tepat jumlah," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Baca Juga:

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pelaporan SPT hingga Februari Mencapai 40 Persen

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat I Erna Sulistyowati memaparkan, realisasi penerimaan pajak di tahun 2022 mencapai 114,17 persen dengan pertumbuhan 32,28 persen.

"Ini juga berkat andil para wajib pajak yang luar biasa," terangnya.

Ia mengingatkan tenggat waktu pelaporan SPT pada 31 Maret untuk perorangan dan 30 April untuk badan usaha. Oleh karenanya, masyarakat Jawa Barat diminta memperhatikan tenggat waktu tersebut.

Staff Ahli Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Jabar, Berli Hamdani Gelung Sakti menegaskan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat untuk terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara," katanya.(Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Pantau Kantor Pajak Solo, Jokowi Senang WP Lapor SPT Naik Jadi 6,6 Juta

#Pajak
Bagikan
Bagikan