Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Justru Bertolak Belakang dengan PSBB

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Justru Bertolak Belakang dengan PSBB
Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo. (Foto: Istimewa)

Merahputih.com - Pengamat Politik Karyono Wibowo menilai, imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar kelompok usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas meskipun masa pandemi belum berakhir, sangat beresiko.

Kebijakan ini akan menimbulkan kontroversi kembali di tengah masyarakat. Di satu sisi pemerintah mendorong kelonggaran PSBB namun disisi lain malah diberi kelonggaran.

Baca Juga:

Luhut Pastikan Layanan KRL Tidak Akan Dihentikan

"Sementara pemerintah menyatakan bahwa masih ada penemuan kasus baru COVID-19 yang menyebabkan jumlah pasien dari penyakit yang disebabkan virus Corona itu bertambah," tutur Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) ini kepada wartawan, Selasa (12/5).

Fenomena itu tentu menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan yang memberikan kelonggaran di tengah pemberlakuan PSBB sudah tepat dilakukan saat ini atau tidak. "Sejumlah pertanyaan itu memerlukan kajian secara holistik. Biarlah masalah ini menjadi tugas para ahli di bidangnya," kata dia.

Menurutnya, yang menghadapi kondisi dilema tidak hanya pemerintah Indonesia, tapi hampir seluruh negara mengalami hal yang sama. Setiap negara tengah dihadapkan pada pilihan yang sulit dan kontradiktif antara menyelamatkan nyawa rakyat atau menyelamatkan perekonomian.

Dalam konteks inilah, menurut Karyono, pemerintah berusaha mencari jalan keluar dengan mengeluarkan kebijakan kelonggaran di masa PSBB sebagai "jalan tengah" guna menjaga keseimbangan.

"Hal itu dilakukan untuk mencegah banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menjaga stabilitas sistem keuangan, mengantisipasi potensi gangguan ekonomi (economic disruption) dan keamanan," jelasnya.

Pengamat politik kritik DPR dan serikat buruh terkait omnibus law
Pengamat Politik Karyono Wibowo (Screenshot youtube.com)

Oleh karenanya, untuk mengatasi pelbagai masalah yang timbul akibat COVID-19 tersebut diperlukan totalitas, sinergitas, dan pelaksanaan kebijakan yang terintegrasi serta konsisten.

"Apabila pemerintah hendak memberlakukan kelonggaran di masa PSBB harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang, kajian yang mendalam dan terukur agar tidak kontraproduktif," pungkasnya.

Pemerintah memberikan kelonggaran kepada kelompok umur tertentu untuk dapat beraktivitas di tengah pandemi virus corona yang erada di bawah umur 45 tahun.

Kepala Gugus Tugas untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, kelompok tersebut secara fisik sehat, dan memiliki mobilitas tinggi.

"Sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/5).

Pemerintah, menurut kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini, berupaya melindungi kelompok rentan usia lanjut yaitu 60 tahun.

Baca Juga:

Jokowi Minta Evaluasi Detail Tren Kasus Positif Baru untuk Pelonggaran PSBB

Kemudian, kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun namun memiliki penyakit penyerta atau komorbit seperti hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok. Di kelompok ini mencapai 40 persen.

"Nah, kita mengingatkan kelompok rentan ini untuk selalu menjaga diri maka kelompok rentan ini pun bisa mengurangi risiko," kata mantan Danjen Kopasuss ini.

Lalu, kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun namun memiliki penyakit penyerta atau komorbit seperti hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok. Di kelompok ini mencapai 40 persen. (Knu)

#Karyono Wibowo
Bagikan
Bagikan