MerahPutih.com - Sejumlah inovasi menarik dihadirkan Polri demi mempermudah masyarakat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya dengan menggunakan sampah untuk proses pengurusan administrasinya.
Seperti yang dilakukan Polresta Cirebon, Jawa Barat ini dengan program Green Servicenya. Program ini merupakan pelayanan pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah.
Baca Juga:
Bekerja sama dengan 10 titik bank sampah, Polresta Cirebon sudah melayani sekitar puluhan warga yang membuat SIM dengan membayar menggunakan sampah.
Salah satu bank sampah terdapat di SMP Negeri 1 Talun, Jalan Nyi Arumsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Lebih dari tiga tahun, SMPN 1 Talun ini membuka bank sampah.
Bank sampah SMPN 1 Talun dipercaya oleh Satpas Polresta Cirebon untuk melayani masyarakat yang ingin menjual sampah untuk pembuatan SIM.
Cara menjual sampahnya, warga terlebih dahulu mengumpulkan sampah non-organik yang mempunyai harga jual, seperti botol plastik, besi, tembaga dan lainnya. Nantinya sampah-sampah tersebut disetorkan ke bank sampah dan ditimbang seberapa berat sampah yang diterimanya.
Setelah itu, penyetor akan diberi buku tabungan yang akan ditulis besaran uang dari hasil penjualan sampah. Jika sudah terkumpul dan cukup untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM warga bisa langsung datang ke Satpas Polresta Cirebon untuk diproses pembuatan SIM.
Meski pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah ini memiliki jalur khusus, warga tetap harus melewati prosedur pembuatan SIM. Seperti uji teori, uji praktik, dan lainnya.
“Jadi program itu di-launching oleh Kapolresta Cirebon enam bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya, Senin (9/1).
Baca Juga:
Tujuan dari program ini, lanjut Galih, untuk mengajak masyarakat agar peduli dan sadar pada kebersihan lingkungan. Konsep ini, ingin mengajak masyarakat agar peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan.
"Dengan cara masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu untuk pembayaran PNBP SIM,” jelas Galih.
Untuk teknisnya, masyarakat dapat mengumpulkan sampah yang nantinya dimasukan ke dalam bank sampah.
“Respon dari masyarakat sangat bagus, masyarakat jadi berlomba-lomba untuk menjadi nasabah bank sampah, hingga saat ini sudah ada 49 orang yang mengikuti progran tersebut,” tambah Galih.
Selain untuk pembayaran SIM, Galih menuturkan, hasil penjualan sampah tersebut juga bisa digunakan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun, untuk penjualan sampah sendiri sangat bervariatif, dilihat dari jenis sampahnya.
Harga penjualan sampah pun bisa berubah-ubah, terkadang naik dan atau malah turun. Sekedar informasi, untuk harga PNBP SIM baru saat ini, Sim A Rp 120 ribu, Sim C, C I, dan C II Rp 100 ribu, dan Sim D dan D1 sebesar Rp 50 ribu. (Knu)
Baca Juga: