Warga Berkerumun di Alun-Alun Surabaya, Pemkot Dikecam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2020
Warga Berkerumun di Alun-Alun Surabaya, Pemkot Dikecam
Warga Surabaya berkerumun saat pentas seni berlangsung di Alun-alun Surabaya tadi malam, Kamis (20/08).insta@aslisuroboyo

MerahPutih.com - Usai diresmikan, Alun-Alun Surabaya, di Kompleks Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, dikerumuni banyak warga karena adanya gelaran pertunjukan seni, pada Kamis (20/8) malam.

Kendati sebelumnya Pemkot membatasi kunjungan hanya 40 persen dari total kapasitas Alun-alun tersebut, namun massa tak bisa dibendung lantaran sudah lama tak menikmati hiburan selama pembatasan sosial skala besar. (PSBB).

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Surabaya, yang sekaligus Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan, pihaknya tidak bisa menyalahkan pengunjung yang antusias ingin melihat alun-alun yang baru diresmikan.

Baca Juga:

Pasien COVID-19 di RS Darurat Wisma Atlet Membludak hingga 1.377 Orang

"Ya memang kita tidak menyalahkan warga ya, begitu antusiasnya. Sehingga mereka akhirnya berduyun-duyun mau lihat alun-alun yang baru diresmikan ini. Untuk menertibkan lagi, nantinya kami akan melakukan operasi masif bersama TNI dan Polri" tegas Irvan saat dikonfirmasi Jumat (21/08).

Ia menambahkan, satgas yang akan dibentuk tersebut nanti akan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, selama pandemi Corona di Surabaya, dengan melibatkan Polisi dan Tentara.

"Jadi nanti ada pembentukan satgas-satgas khusus untuk melakukan operasi masif lagi. Langsung sanksi diterapkan, sebab massa sosialisasinya sudah selesai," katanya.

 Warga Surabaya berkerumun saat pentas seni berlangsung di Alun-alun Surabaya tadi malam, Kamis (20/08).insta@aslisuroboyo
Warga Surabaya berkerumun saat pentas seni berlangsung di Alun-alun Surabaya tadi malam, Kamis (20/08).(Foto: insta@aslisuroboyo)

Terkait sanksi, Irvan menyebutkan Pemkot Surabaya akan mengambil langkah tegas, seperti yang diatur dalam Perwali No 28 dan Perwali 33 Tahun 2020 sudah diatur hingga nantinya ada pencabutan izin.

"Yang sudah ada di Perwali ini cukup tegas ya. Di situ juga sampai ada pencabutan izin tempat usaha dan sebagainya," pungkas Irvan.

Akibat berkerumunnya warga di Alun-alun Surabaya, Pemkot Surabaya menuai kecaman dari sejumlah komunitas lewat unggahannya di sosmed. Warga menilai Pemkot Surabaya terkesan aturan yang dibuat layaknya pepesan kosong atau omong kosong.

"Peraturan hanya dibuat untuk dilanggar sendiri. Tirakatan atau tasyakuran hari Kemerdekaan RI saja dilarang, apalagi bagi pelaku usaha yang buka malam seperti warung makan dirazia dan diobraki disuruh buyar kalau lewat jam malam,".

"Tapi kalau yang punya gawe pihak yang berkuasa, seakan peraturan hanya sebuah retorika pepesan kosong. Kami sudah muak, apalagi ditambahi bumbu Drasu (Drama Surabaya) yang berjilid-jilid,"

Hal yang sama juga terungkap di akun Facebook Komunitas Mural Surabaya yang diwakili Xgo juga mengecam habis Pemkot Surabaya.

"Tadi malam ada rame huru-hara di balai pemuda, acaranya Risma dan Pemerintah Kota. Jare Covid, jare Corona, jare jaga jarak, jare hindari kerumunan, jare jam malam, jare berbahaya,".

"Kemudian 17an tanpa lomba-lomba kampung, sampai ditiadakannya tiratakan kampung gara-gara untuk mengurangi penyebaran virus corona. Lalu sebegitu pentingkah pembukaan alun-alun baru untuk Arek Suroboyo di tengah mencekamnya pandemi." (Andika/Jawa Timur)

Baca Juga:

Langgar PSBB, Pemilik Resto dan Cafe bakal Didenda Rp150 Juta

#COVID-19 #Protokol Kesehatan
Bagikan
Bagikan