Warga Amerika Serikat Dilarang Masuk Korut Mulai 1 September

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Agustus 2017
Warga Amerika Serikat Dilarang Masuk Korut Mulai 1 September
Tentara Korea Utara di desa gencatan senjara Panmunjom di Zona Demiliterisasi (DMZ) yang membagi dua Korea, Kamis (27/7). (ANTARA FOTO/REUTERS/Jung Yeon-Je/Pool)

MerahPutih.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan pada Rabu (2/8) bahwa larangan perjalanan ke Korea Utara bagi pemegang paspor AS akan mulai berlaku pada 1 September.

Para wartawan dan pekerja kemanusiaan diperbolehkan mengajukan permohonan sebagai pengecualian dari larangan itu.

Pemerintah AS pada bulan lalu mengatakan bahwa akan melarang warganya melakukan perjalanan ke Korea Utara karena adanya risiko "penahanan jangka panjang" di sana.

Larangan itu diberlakukan saat ketegangan antara AS dan Korut meningkat. Ketegangan dipicu oleh Korut yang berupaya mengembangkan sebuah peluru kendali berhulu ledak nuklir yang mampu menghantam wilayah AS.

Korea Utara akan menjadi satu-satunya negara terlarang dikunjungi oleh warga AS.

Departemen Luar Negeri mengeluarkan pemberitahuan melalui Federal Register pada Rabu, yang menyatakan bahwa paspor AS tidak berlaku untuk perjalanan ke, di atau melalui Korea Utara.

Pembatasan tersebut mulai berlaku efektif dalam 30 hari, dan berlaku untuk satu tahun kecuali diperpanjang atau dicabut oleh Departemen Luar Negeri.

"Warga yang saat ini berada di Korea Utara dengan paspor AS harus pergi meninggalkan Korea Utara sebelum pembatasan perjalanan berlaku efektif pada Jumat, 1 September 2017," kata departemen tersebut dalam pernyataan. (*)

Sumber: ANTARA

#Amerika Serikat #Korea Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan