Wapres Perintahkah Menag Bahas Kuota dan Pangkas Subsidi Biaya Haji

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Januari 2021
Wapres Perintahkah Menag Bahas Kuota dan Pangkas Subsidi Biaya Haji
Ibadah Haji (Foto: Haramain).

MerahPutih.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin perintahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbicara dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kepastian kuota haji 2021 untuk jemaah asal Indonesia. Selain itu, memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap diselenggarakan meski pandemi COVID-19 masih melanda.

"Wapres minta agar Menag secara proaktif melakukan lobi ke Arab Saudi, supaya ada kepastian, biar masyarakat yang berniat haji tahun ini ada kepastian," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Jakarta, Rabu (6/1).

Pemerintah Arab Saudi sempat meniadakan penyelenggaraan haji sebagai salah satu kebijakan dalam menangani pandemi COVID-19 di negara tersebut. Pada pertengahan 2020, Pemerintah Arab Saudi membuka kembali penyelenggaraan ibadah haji namun dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi jemaah.

Baca Juga:

Temukan Sejumlah Catatan, Kemenag Bakal Evaluasi Ibadah Umroh Saat Pandemi

Pada 2019, Pemerintah Indonesia mendapat kebijakan khusus dari Raja Salman untuk menambah kuota haji sebanyak 20.000 slot, sehingga penyelenggaraan haji pada 2020 seharusnya dapat diberikan kepada 231.000 calon haji.

Namun, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi pada 2020, karena angka kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Fachrul Razi.

Di 2021, Kemenag menyiapkan tiga skenario untuk pengiriman jemaah haji asal Indonesia ke Arab Saudi; yakni memberangkatkan sesuai kuota normal, mengirimkan jemaah 50 persen dari kuota normal dan tidak memberangkatkan haji seperti di 2020.

Kuota dasar jemaah haji dari Indonesia hingga saat ini berada di angka 211.000 slot, yang terbagi atas 194.000 kuota reguler dan 17.000 kuota khusus. Jumlah kuota dasar tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tahun 1987 di Amman, Yordania.

Selain kuota, Menteri Agama Yaqut diminta menyusun kebijakan untuk memangkas subsidi biaya haji oleh pemerintah. Biaya haji harus dihitung secara benar dan jangan sampai mengganggu rencana keberangkatan calon jemaah haji berikutnya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: setkab)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Antara)

"Wapres berharap, ke depan itu ibadah haji untuk yang mampu, jadi bukan karena disubsidi negara. Ya disubsidi oke, tapi jangan sampai mengganggu sistem tabungan haji yang selama ini dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Padahal, saat ini pembayaran haji pada kisaran Rp35 juta kisaran, tapi ongkos hajinya Rp70-an juta. Sehingga, Menag diperintah Wapres secara bertahap memangkas subsidi secara bertahap.

Ma’ruf meminta persoalan dana haji tidak menjadi seperti skema ponzi atau berpotensi investasi bodong.

"Jangan sampai seperti arisan haji atau umrah, jadi yang mau berangkat duluan itu dicarikan dana dari yang lain sampai akhirnya yang belakangan itu jadi korban. Dalam konteks negara, ini duit APBN yang dipakai (untuk subsidi)," ujarnya dikutip Antara.(*)

Baca Juga:

Pelarangan Sementara Ibadah Umroh ke Arab Bukan Karena Xenophobia

#Kuota Haji #Jemaah Haji #Ma'ruf Amin
Bagikan
Bagikan