Wapres Jusuf Kalla Sebut Tidak Etis Kerja BPIP Dibenturkan dengan Gaji

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 30 Mei 2018
Wapres Jusuf Kalla Sebut Tidak Etis Kerja BPIP Dibenturkan dengan Gaji
Wakil Presiden Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

MerahPutih.Com - Kontroversi gaji jumbo anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla bukanlah sesuatu yang elok untuk diperdebatkan.

Jusuf Kalla mengatakan polemik terkait gaji BPIP tidak etis dibesar-besarkan mengingat pekerjaan tersebut menuntut pemikiran serius tentang ideologi sebuah negara.

"Pekerjaan Dewan Pengarah (BPIP) itu bukan pekerjaan fisik, tetapi pekerjaan pemikiran. Jadi semua pengarah itu orang-orang senior yang negarawan, dihormati. Jadi jangan dibenturkan dengan gaji," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5).

Wapres JK menjelaskan bahwa gaji anggota Dewan Pengarah BPIP tidak bisa dibandingkan dengan upah menteri, karena gaji bersih yang diterima para menteri lebih tinggi daripada Ketua dan anggota Dewan Pengarah BPIP.

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla
Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

"Menteri itu memang `take home pay'-nya kecil, tetapi ada tunjangan kinerja, tunjangan rumah dan sebagainya. Jadi kalau ditotal, (gaji) menteri juga mungkin lebih tinggi dari (gaji) Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri) dan bapak-bapak anggota Dewan yang lain, " jelasnya.

Jusuf Kalla sebagaimana dilansir Antara menambahkan bahwa gaji pokok yang diterima Dewan Pengarah BPIP dan para menteri adalah sama, hanya mekanisme pemberiannya saja yang berbeda sehingga terlihat seolah-olah penerimaan Dewan Pengarah BPIP lebih tinggi.

"Kalau BPIP semua dijadikan satu, sedangkan kalau menteri terpisah-pisah. Dan bagi kita semua, ini nanti memberikan kerangka pedoman bahwa gaji yang sesuai untuk negarawan ya seperti itu, tidak boleh berlebihan," kata Wapres Jusuf Kalla.

Jokowi dan Jusuf Kalla
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Mensesneg Pratikno (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pada Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018 terungkap bahwa Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan sebesar Rp112.548.000/bulan sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hak keuangan tersebut belum diberikan kepada ketua dan seluruh anggota Dewan Pengarah sejak ditetapkannnya lembaga itu pada Juni 2017.

"Jadi proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan gaji pokok seluruh pejabat negara pada dasarnya sama, yakni sebesar Rp5 juta, namun yang membedakan adalah nilai tunjangan yang diterima masing-masing Rp5 juta/ bulan masing pejabat, termasuk Dewan Pengarah BPIP dan menteri.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gaji Pengarah BPIP Rp100 Juta, Fadli Zon Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perpres Nomor 42/2018

#BPIP #Jusuf Kalla #Wapres Jusuf Kalla
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan