Wantimpres Desak Pemerintah Sosialisasikan Pembangunan Ibu Kota Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 19 Januari 2022
Wantimpres Desak Pemerintah Sosialisasikan Pembangunan Ibu Kota Baru
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berdialog dengan Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Wapres Jakarta, Selasa (18/1/2022). (ANTARA/HO-Setwapres)

MerahPutih.com - Segala persiapan membangun ibu kota negara (IKN) terus dimatangkan. Saat ini, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono mengatakan bahwa pemindahan ibu kota negara baru perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Menurut Agung, sosialisasi ini guna menghindari adanya respons negatif di waktu mendatang. Apalagi, tak sedikit yang keberatan jika ibu kota berpindah dari Jakarta ke Kalimantan.

Baca Juga:

Pansus IKN Nusantara Ingin Jakarta Tetap Sandang Status Khusus Meski Bukan Ibu Kota

"Perlu sosialisasi. Sehingga lebih mengamankan, baik selama masa sidang, maupun pasca-persidangan," tutur Agung dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (19/1).

Untuk diketahui, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wapres Ma'ruf Amin menyambut baik karena sejalan dengan fokus yang saat ini ditangani pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Ma'ruf berharap Wantimpres dapat turut memantau perkembangan kebijakan pemerintah hingga level implementasi.

"Kita (memang) memerlukan juga. Dengan pengamatan lebih banyak, (informasi yang diperoleh) dapat lebih lengkap," katanya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa RUU IKN yang telah disepakati menjadi Undang-Undang IKN merupakan sebuah kepastian hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru nantinya.

Oleh sebab itu, Pansus IKN selama ini telah bekerja dengan konsentrasi yang tinggi sesuai dengan mekanisme yang ada dalam merampungkan RUU tersebut.

"Kami selalu memegang teguh agar undang-undang ini dapat memenuhi syarat formil dan materiil," kata Doli.

Baca Juga:

Menteri Sri Bocorkan Tahapan-Tahapan Pemindahan Ibu Kota Baru

Kepastian hukum tersebut, sebut Doli, merupakan landasan yang diperlukan sebagai langkah awal pemindahan ibu kota negara baru.

Sebab, selama ini Presiden Joko Widodo telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait skema kerja sama antara pemerintah dengan berbagai pihak terkait pendanaan agar perencanaan pemindahan ibu kota baru tidak terlalu membebani APBN.

"Karena negara kita negara hukum dan kekuatan hukum setelah UUD 1945 berikutnya adalah UU maka kemudian yang paling diperlukan untuk dapat melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota ini adalah kalau ada UU," sebutnya.

Doli menambahkan bahwa isu pemindahan ibu kota negara bukanlah isu baru. Isu tersebut bahkan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno.

Untuk itu, menurut Doli, pemindahan ibu kota negara merupakan visi dan misi Indonesia dalam membangun pertumbuhan pemerataan pembangunan di Indonesia.

"Kita ingin membagi dan melahirkan episentrum baru di daerah lain di Sumatra, Sulawesi setelah Kalimantan dijadikan ibu kota negara," imbuh politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, pemindahan ibu kota negara, penting untuk membangun ibu kota itu sendiri pada ratusan tahun ke depan. Sehingga pemindahan ibu kota tidak hanya berbicara tentang jangka pendek atau menengah tapi bahkan pada jangka panjang.

"Sama juga kita menetapkan Jakarta pada awal pemerintahan ini dideklarasikan umur Jakarta sudah 470-an tahun. Jadi pemindahan ibu kota, pembangunan ibu kota tidak bicara soal sepuluh, puluhan tahun, tetapi ratusan bahkan ribuan tahun," tambah Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Doli menilai, setelah diundangkannya UU IKN ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Seperti adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang teknis pemindahan ibu kota.

Untuk itu, Doli mengingatkan proses pemindahan ibu kota negara nantinya masih panjang, maka UU IKN merupakan pondasi untuk bergerak sampai ibu kota negara benar-benar berpindah dan menjadi langkah pemerataan ekonomi Indonesia.

"Tapi ini dilakukan secara bertahap pemerintah menjelaskan dari 2022 sampai tahun 2045 artinya PR kita masih panjang," tutupnya. (Knu)

Baca Juga:

Ibu Kota Diperkirakan Berawan hingga Hujan Ringan

#Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota #Agung Laksono
Bagikan
Bagikan